Sebelum Go Global, UKM Diminta Kuasai Pasar Dalam Negeri

marketeers article
Sebelum Go Global, UKM Diminta Kuasai Pasar Dalam Negeri. (FOTO: Dok Kemenkop UKM)

Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Menkop UKM) Teten Masduki mendorong usaha mikro, kecil dan menengah (UKM) mampu menguasai pasar dalam negeri. Dengan demikian, pasar ekspor akan menjadi tujuan selanjutnya bagi UKM dalam mendongkrak bisnis.

“UKM di Cina yang sudah masuk pasar global, mereka juga sudah lebih dahulu menguasai pasar dalam negerinya. Kita harus seperti itu, dan itu harus menjadi strategi kita ke depan,” kata dia dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (27/9/2022).

Teten secara khusus menginginkan industri furnitur dalam negeri dominan di pasar lokal sekaligus mampu menguasai pasar global dengan memanfaatkan kebijakan substitusi impor. Saat ini, pemerintah disebut terus memperkuat pasar produk dalam negeri dengan menetapkan 40% belanja negara harus menyerap produk UKM. 

Bahkan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menginginkan tingkat penyerapan hingga 100%.

“Bila kebijakan 100% menyerap produk lokal diterapkan, kinerja bisnis UKM Indonesia bakal makin kuat, termasuk di dalamnya kebijakan substitusi impor. Terlebih lagi, prosedur untuk masuk e-Katalog LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah) dan katalog daerah, sudah dipermudah dari delapan prosedur menjadi dua prosedur saja,” ujarnya.

Dia menekankan e-Katalog tak dikuasai oleh usaha besar. Karena itu, diperlukan batasan seperti belanja senilai Rp 100 juta ke bawah harus dari UKM. Pembelanjaan pemerintah dinilai juga harus berupa produk UKM yang berkualitas. 

Untuk mencapai tujuan tersebut, ia mendorong kemitraan antara usaha besar dan UKM. Salah satunya dengan menyediakan komponen untuk industri besar sekitar 40%-50% yang dipasok UKM.

Usaha besar bisa fokus melakukan penelitian dan pengembangan bahan baku hingga marketing, sementara proses produksi bermitra dengan UKM. Aturan terkait kemitraan juga sudah diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja. 

“Bagi usaha besar yang melakukan kemitraan, ada insentif pajak. Adapun UKM terkecualikan dari aturan mengenai pengupahan buruh,” tuturnya.

Related