Selama Pandemi, Pendapatan Penyelenggara Internet Justru Turun 30%

marketeers article
Technology center with fiber optic equipment

Pandemi COVID-19 membuat orang harus tetap di rumah. Para pekerja melakukan work from home  (WFH) dan kegiatan belajar mengajar di semua tingkat juga secara online. Kondisi tersebut memunculkan anggapan bahwa bisnis penyelenggara internet mengalami lonjakan permintaan dan meraih untung.

Namun, faktanya bertolak belakang. Menurut survei yang dilakukan Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII). Sekitar 44,8% dari anggota asosiasi ini mengaku mengalami penurunan pendapatan hingga 30%.

Survei APJII ini melibatkan 500 anggota dan diselenggarakan dari 8 Mei 2020 sampai dengan 10 Juni 2020. Survei tersebut dilakukan terkait dengan dampak Covid-19 terhadap jalannya bisnis serta langkah yang dilakukan anggota APJII menghadapi pandemi ini.

Penurunan pendapatan ini lantaran sebagian besar kontrak kerja menjadi batal atau restruktur ulang perjanjian. Problem ini tentunya mengakibatkan mayoritas pendapatan anggota menurun drastis. Hasil survei menyebutkan bahwa 34,5 persen telah terjadi pembatalan dan restruktur (penundaan kontrak) yang dialami anggota APJII.

Pandemi yang entah kapan selesai ini, secara tidak langsung mengancam keberlangsungan usaha yang dilakukan oleh anggota APJII. Sejak pemerintah mengimbau masyarakat untuk belajar, bekerja, dan beribadah dari rumah pada Maret lalu, roda bisnis anggota APJII pun mulai melambat.

Hal ini lantaran 70% bisnis anggota APJII bertumpu pada sektor korporat atau business to business (B2B). Alhasil, sebanyak 22,3% anggota APJII memutuskan untuk menutup lebih dari 50% lokasi operasionalnya. Bahkan, 5,9% anggota dari organisasi internet terbesar di Indonesia ini terpaksa harus gulung tikar karena pendapatan yang diterima tidak cukup untuk mendukung operasional.

“Meski demikian, masih ada 31 persen anggota APJII yang menjawab seluruh lokasi operasional berjalan seperti biasa. Namun, hal itu bagi anggota adalah sesuatu yang dinamis di situasi seperti sekarang ini,” ujar Jamalul Izza, Ketua Umum APJII.

Sementara itu di sisi lain, meski hampir seluruh anggota APJII melakukan efisiensi seketat mungkin, hak-hak karyawan tetap dibayarkan. Mulai dari upah sampai dengan THR. Meskipun ada beberapa anggota APJII yang terpaksa harus memangkas upah dan THR karyawan disesuaikan dengan kemampuan keuangan perusahaan. “Akan tetapi, 88,5% anggota APJII tetap berusaha untuk mempertahankan karyawannya agar tidak di-PHK,” jelasnya

 APJII memahami bahwa kondisi ini juga dialami oleh seluruh sektor. Tidak hanya terjadi di sektor internet semata. Namun APJII berharap, pemerintah memberikan keringanan untuk sektor penyelenggara jasa internet supaya bisa terus beroperasi sekaligus membantu pemerintah dalam pemerataan akses internet ke seluruh penjuru negeri.

“Ada beberapa suara yang ingin disampaikan oleh anggota APJII kepada pemerintah terkait dengan keringanan di masa sulit,” kata Jamal.

Bentuk keringanan itu, antara lain penundaan pembayaran BHP USO, penundaan pembayaran BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan, pengurangan Pajak Pertambahan Nilai, hingga bantuan likuiditas. Walaupun begitu, anggota APJII tetap pada komitmen untuk melayani pelanggan semaksimal mungkin seperti sebelum bencana wabah melanda. Hal itu dibuktikan dari 77% para anggota APJII tetap mewajibkan karyawannya bertugas khususnya untuk divisi yang menangani pelayanan pelanggan.

    Related