Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bakal mengimplementasikan bauran bahan bakar minyak (BBM) jenis solar dengan minyak nabati sebesar 50% atau B50 pada tahun 2026. Langkah tersebut dilakukan agar Indonesia bisa swasembada energi dan menghentikan impor solar.
Bahlil Lahadalia, Menteri ESDM menjelaskan pada 1 Januari 2025 pemerintah telah mengimplementasikan program B40 sehingga perkembangannya harus terus ditingkatkan setiap tahunnya.
BACA JUGA: Program Biodiesel RI Hemat Devisa Rp 123,1 Triliun pada 2023
“Kalau ini berjalan baik, atas arahan Presiden Prabowo Subianto, kita akan mendorong implementasi B50 pada 2026. Kalau ini kita lakukan, maka impor kita terhadap solar, Insya Allah dipastikan sudah tidak ada lagi tahun depan. Jadi program (mandatori biodiesel) ini bagian daripada perintah presiden tentang ketahanan energi dan mengurangi impor,” kata Bahlil melalui keterangan resmi, Sabtu (4/1/2025).
Menurutnya, program B50 sejalan dengan agenda Asta Cita Presiden Prabowo Subianto terkait ketahanan dan swasembada energi. Termasuk pula target pemerintah mencapai net zero emission (NZE) tahun 2060.
BACA JUGA: B40 Diproduksi 1 Januari 2025, Proyeksi Serapan Capai 15,6 Juta Kiloliter
“Kementerian ESDM baru selesai melakukan rapat internal membahas secara detail terkait urusan biodiesel. Kami telah memutuskan peningkatan biodiesel dari B35 ke B40, dan kami umumkan sudah berlaku mulai 1 Januari 2025,” ujarnya.
Adapun implementasi program mandatori B40 ini tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM No 341.K/EK.01/MEM.E/2024 tentang Pemanfaatan Bahan Bakar Nabati Jenis Biodiesel Sebagai Campuran Bahan Bakar Minyak Jenis Minyak Solar Dalam Rangka Pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit Sebesar 40%.
Penyaluran biodiesel ini akan didukung oleh 24 badan usaha (BU) bahan bakar nabati (BBN) yang menyalurkan biodiesel. Kemudian 2 BU BBM yang mendistribusikan B40 untuk PSO dan non-PSO, serta 26 BU BBM yang khusus menyalurkan B40 untuk non-PSO.
Di sisi lain, Bahlil menyebut, program B40 diperkirakan mampu menghemat devisa sebesar Rp 147,5 triliun, sedangkan untuk B35 dapat menghemat Rp 122,98 triliun. Dengan demikian terjadi penghematan devisa sekitar Rp25 triliun dengan tidak mengimpor BBM jenis solar.
Selain memberikan manfaat secara ekonomi, program mandatori Biodiesel B40 sendiri telah memberikan manfaat signifikan di berbagai aspek sosial, lingkungan termasuk peningkatan nilai tambah crude palm oil (CPO) menjadi biodiesel sebesar Rp 20,9 triliun, penyerapan tenaga kerja lebih dari 14 ribu orang (off-farm) dan 1,95 juta orang (on-farm), serta pengurangan emisi gas rumah kaca sebesar 41,46 juta ton karbon dioksida equivalent (CO2e) per tahun.
Pada tahun 2025, pemerintah menetapkan alokasi B40 sebanyak 15,6 juta kiloliter (kl) biodiesel dengan rincian, 7,55 juta kl diperuntukkan bagi Public Service Obligation atau PSO. Sementara 8,07 juta kl dialokasikan untuk non-PSO.
Editor: Ranto Rajagukguk