SMBC Indonesia Tebar Dividen Senilai Rp 562,6 Miliar

marketeers article
RUPST SMBC Indonesia. Sumber gambar: pers rilis.

PT Bank SMBC Indonesia Tbk (SMBC Indonesia) menggelar rapat umum pemegang saham tahunan (RUPST) tahun buku 2024. Dalam kegiatan tersebut, perseroan menyepakati untuk membagikan dividen senilai Rp 562,6 miliar.

Adapun jumlah dividen yang dibagikan merupakan 20% dari laba bersih yang didapatkan perseroan sebesar Rp 2,8 triliun. Tercatat, pada tahun lalu perseroan membukukan kenaikan laba bersih setelah pajak sebesar 19% dibandingkan tahun sebelumnya (year-on-year/yoy).

BACA JUGA: Naik 19%, Laba Bersih Bank SMBC Tembus Rp 2,8 Triliun

Selanjutnya, SMBC Indonesia secara konsolidasi mencatat peningkatan total aset sebesar 20% dibandingkan tahun sebelumnya menjadi Rp241,1 triliun pada akhir tahun 2024.

Henoch Munandar, Direktur Utama SMBC Indonesia menjelaskan, pembagian divden kepada pemegang saham diberikan sebesar Rp 52,85 per lembar saham. Dia menyebut, pertumbuhan positif ini tentunya tidak terlepas dari kinerja dan cerminan kuatnya fundamental  SMBC Indonesia, terlebih atas komitmennya untuk terus mendorong pertumbuhan yang lebih  bermakna bagi nasabah dan masyarakat.

BACA JUGA: Setahun Beroperasi, Allianz Syariah Raih Pangsa Pasar 21,1%

“Kami berharap ini bisa menjadi momentum baik bagi tahapan transformasi merek SMBC Indo nesia, sehingga dapat terus memantik optimisme kami untuk terus mencatatkan performa posi tif guna memberikan dampak positif yang lebih bermakna bagi para nasabah, pemegang saham,  pemangku kepentingan dan masyarakat Indonesia,” kata Henoch melalui keterangan resmi, Selasa (22/4/2025).

Dalam kegiatan RUPST, SMBC Indonesia juga menetapkan susunan direksi baru dan dewan komisaris. Pasalnya, masa tugas direksi dan dewan komisaris berakhir pada saat RUPST.

Para pemegang saham menyetujui pengangkatan Michellina Laksmi Triwardhany menggantikan Darmadi Sutanto sebagai Wakil Direktur Utama SMBC Indonesia. Kemudian, Jun Saito menggantikan  Kaoru Furuya sebagai Wakil Direktur Utama SMBC Indonesia, serta Yuki Terayama mengganti kan Keishi Kobata sebagai Direktur SMBC Indonesia.

Masa jabatan mereka terhitung efektif sejak memperoleh persetujuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta diperolehnya izin kerja dan izin tinggalnya sampai dengan RUPST 2028.

Pemegang saham juga menetapkan perubahan susunan dewan komisaris  yang menerima keingingan untuk tidak diangkat kembali dari Edmund Tondobala dan Ongki  Wanadjati Dana, sekaligus Kusumaningtuti Sandriharmy Soetiono sebagai Komisaris Independen dengan masa jabatan yang dimulai sejak ditutupnya RUPST sampai dengan RUPST 2028.

Related

award
SPSAwArDS