Startup Atur Toko Gandeng Pemda Dirikan Gudang e-Commerce

marketeers article
Ilustrasi. (FOTO: 123rf)

Startup Atur Toko kembali menegaskan posisinya untuk mendukung program pemerintah dalam digitalisasi usaha mikro, kecil, dan menengah (UKM). Menggandeng pemerintah daerah, Atur Toko mendirikan gudang e-commerce untuk pengembangan UKM di daerah

Sebagai e-commerce enabler, Atur Toko berfokus pada inisiasi pengembangan bisnis online ke offline store dan optimasi UKM untuk berjualan di marketplace. Sejak tahun 2019 lalu, perusahaan tersebut telah membantu lebih dari 5000 UKM lokal.

Bagus Dewantara, CEO dan Co-Founder Atur Toko mengatakan tujuan perusahaan membangun gudang e-commerce. Tujuannya adalah untuk merangkul para UKM di tingkat daerah untuk membangun merek dan meningkatkan penjualan melalui digital, serta membantu pemda dalam meningkatkan dan memantau kinerja UKM di wilayah tersebut.

“Dengan gudang ini, pelaku UKM bisa fokus pada produksi produk mereka. Kami akan membantu mengelola keseluruhan proses dan meningkatkan penjualan UKM, dari foto produk, manajemen media sosial, kebijakan harga, media pengemasan produk, hingga proses pengiriman kepada pembeli,” jelas Bagus.

Teknologi Atur Toko telah terintegrasi dengan enam marketplace di Indonesia. Dengan begitu, UKM dapat memonitor tokonya di berbagai platform marketplace hanya dengan satu dashboard saja, termasuk untuk mendapatkan data penjualan, stok produk, layanan branding, pinjaman modal hingga chatboard.

Sepanjang tahun 2021, Atur Toko telah berhasil menggandeng beberapa pemda untuk pendirian gudang e-commerce, di antaranya Garut, Gorontalo, Bekasi, Kalimantan Barat, dan Mojokerto. Tahun ini, perusahaan menargetkan 20 Pemda.

“Kami optimistis konsep gudang e-commerce di tingkat pemda yang kami usung ini dapat membantu pemulihan ekonomi Indonesia di masa pandemi. Untuk memperkenalkan konsep ini, kami berencana mengadakan workshop dan diskusi yang berfokus pada percepatan digitalisasi dan mendorong digitalisasi UKM pasca pandemi Februari mendatang,” tambah Bagus.

Tak hanya itu saja, dengan hadirnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, pelaku UKM kini memiliki kesempatan menjadi peserta pada proses pengadaan barang dan jasa pemerintah. Atur Toko turut membantu akses dan pembinaan agar UKM dapat serta berpartisipasi melalui laman situs layanan pengadaan secara elektronik (LPSE) di masing-masing Pemda

“Saat ini, beberapa pemda mempunyai marketplace, walaupun masih sebatas skala lokal. Dengan UU baru tersebut, UMKM akan diberikan keleluasaan untuk mengikuti pengadaan barang dan jasa di Pemda. Hal tersebut pun sejalan dengan konsep gudang e-commerce yang kami usung untuk bisa mengakses marketplace lokal ke depannya,” tutup Bagus.

 

Editor: Eko Adiwaluyo

Related