Syarat Terbaru Naik Kereta Api Jarak Jauh Selama PPKM

marketeers article
Woman wearing protective mask and taking train

Pemerintah telah menetapkan penguatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk wilayah Jawa – Bali. Pembatasan ini berpengaruh terhadap syarat perjalanan transportasi, seperti kereta api jarak jauh.

Ada aturan baru bagi calon penumpang yang ingin naik kereta jarak jauh yang harus dipatuhi. Nah, jika Anda termasuk yang sering menggunakan kereta api untuk ke luar kota, ada baiknya Anda ketahui cara naik kereta api aman dan nyaman selama pandemi. Demi kemudahan Anda, berikut kami rangkum berbagai persyaratan naik kereta api jarak jauh sesuai dengan SE Satgas COVID-19 Nomor 15 Tahun 2021 yang berlaku selama masa PPKM hingga 25 Juli 2021:

Penuhi kriteria perjalanan

Selama masa penguatan PPKM, perjalanan kereta api dikhususkan bagi pelaku perjalanan dengan keperluan aktivitas bekerja di sektor esensial dan sektor kritikal. Penumpang wajib menunjukkan surat tanda registrasi pekerja (STRP) atau surat keterangan lainnya yang dikeluarkan pemerintah daerah setempat atau surat tugas yang ditandatangani pihak pimpinan terkait.

Perjalanan kereta api juga dikhususnya untuk pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak (seperti pasien sakit keras, ibu hamil, kepentingan persalinan, maupun pengantar jenazah non COVID-19). Penumpang ini wajib menunjukkan surat keterangan perjalanan antara lain surat rujukan dari rumah sakit, surat pengantar dari perangkat daerah setempat, surat keterangan kematian atau surat keterangan lainnya.

Tunjukkan kartu atau sertifikat vaksin COVID-19

Bagi penumpang kereta api jarak jauh wajib menunjukkan kartu atau sertifikat vaksinasi COVID-19, minimal dosis pertama. Anda bisa membawa sertifikat dalam bentuk digital yang didapat dari SMS 1199, website maupun aplikasi PeduliLindungi, atau bisa juga versi cetaknya.

Namun, ada kriteria penumpang yang dikecualikan dari kewajiban menunjukkan sertifikat vaksin, yaitu penumpang dengan usia di bawah 18 tahun dan yang memiliki kondisi medis tertentu yang membuatnya tidak boleh divaksin. Kondisi ini harus menyertakan surat keterangan dari dokter spesialis mengenai kondisi kesehatannya.

Hasil negatif COVID-19 dari tes rapid antigen atau PCR

Selain kartu atau sertifikat vaksin minimal satu dosis, penumpang kereta api jarak jauh juga wajib membawa hasil negatif COVID-19. Anda bisa menunjukkan hasil non-reaktif tes rapid antigen yang sampelnya diambil maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan atau diperbolehkan pula hasil negatif tes PCR dengan sampel diambil maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan.

Ada juga beberapa stasiun KAI yang menyediakan tes rapid antigen di stasiun khusus bagi penumpang kereta yang telah memiliki nomor booking tiket perjalanan. Anda bisa tiba lebih awal di stasiun untuk melakukan tes ini atau lebih amannya melakukan H-1 sebelum keberangkatan.

Perlu diketahui, syarat membawa hasil tes rapid antigen maupun PCR dikecualikan bagi penumpang kereta api di bawah usia lima tahun. Adapun tes Genose C19 tidak diberlakukan selama masa PPKM.

Selain aturan perjalanan di atas, penumpang juga tetap wajib mengikuti protokol kesehatan yang sudah berlaku sebelumnya. Misalnya, pemeriksaan suhu tubuh tidak lebih dari 37,3 derajat celcius, wajib menggunakan masker dengan benar, serta penumpang tidak diperbolehkan berbicara satu atau dua arah dengan penumpang lain maupun lewat telepon.

Bagi Anda yang memang butuh bepergian naik kereta api, sebaiknya telah mengetahui terlebih dulu seluruh persyaratan di atas. Setelah tahu syaratnya, Anda dapat memesan tiket kereta api secara online untuk kemudahan, misalnya Traveloka.

Lifestyle superapp tersebut menyediakan fasilitas tambahan TrainPlus. Di sana, Anda bisa mendapatkan voucer streaming film, makanan, kupon diskon kereta api, diskon tes maupun asuransi COVID-19, dan sebagainya.

Related