Tabungan Perumahan Rakyat Efektif Berlaku Awal Tahun Depan

marketeers article
Insurance house, car and family health live concept. The insurance agent presents the toys that symbolize the coverage.

Program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) akan dilaksanakan per Januari 2021. Aparatur Sipil Negara (ASN) aktif dan peserta ex Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil (Bapertarum) aktif secara otomatis akan menjadi peserta awal program ini.

Seluruh dana tabungan peserta ex-Bapertarum aktif akan dipindahkan ke Tapera. Mereka pun dapat merasakan berbagai fasilitas Tapera, meliputi memiliki hunian pertama, pembangunan hunian pertama serta biaya renovasi rumah.

Pemberlakukan program ini diharapkan dapat membuka kesempatan bagi masyarakat Indonesia untuk memiliki hunian idaman.

“Program Tabungan Perumahan Rakyat sudah lazim dilaksanakan di berbagai negara, seperti Singapura, Malaysia, China, Perancis dan Jerman. Kalau kita bandingkan dengan negara lain, Indonesia jauh tertinggal. Singapura sudah mempunyai program ini sejak 1950, sementara China sejak 1990,” ujar Deputi Komisioner BP Tapera Eko Ariantoro di Jakarta, Rabu (22/07/2020).

Melalui program Central Provident Fund (CPF), Singapura berhasil membantu masyarakat dalam hal pembiayaan rumah. CPF merupakan badan yang mengumpulkan dana kesejahteraan dengan iuran dari penghasilan masyarakat Singapura.

Sebagian dari iuran tersebut diperuntukkan bagi program perumahan masyarakat sehingga pemerintah memiliki kekuatan dan dukungan dana yang cukup besar untuk memenuhi kebutuhan pembiayaan perumahan. Dilansir dari Fortia Strategic Partner, jumlah iuran yang harus dibayarkan sebesar 37% dari gaji bulanan dengan komposisi tanggungan Pekerja 20% dan Pemberi Kerja 17%.

Malaysia pun melakukan hal serupa melalui program Employees Provident Fund (EPF). Program wajib yang berlaku sejak 1991 ini menetapkan iuran sebesar 23% dari gaji bulanan dengan komposisi Pekerja 11% dan Pemberi Kerja 12%.

Di Indonesia, pemerintah memberikan akses kepada masyarakat dalam program pembiayaan perumahan terjangkau yang diberikan oleh pemerintah kepada masyarakat.

“Cakupan akses pembiayaan perumahan di Indonesia saat ini masih belum optimal. Hal ini terlihat dari rasio KPR terhadap PDB Indonesia yang masih di bawah 3%. Kita cukup tertinggal dibandingkan Malaysia yang telah mencapai 38,4%,” imbuh Eko.

Selain itu, fasilitasi pembiayaan tersebut belum dapat diakses secara luas, terutama bagi pekerja informal dan masyarakat yang membangun rumah secara swadaya. Masyarakat membutuhkan pembiayaan perumahan yang berisiko rendah dengan jumlah besar, berkelanjutan, serta disalurkan oleh lembaga penyalur yang beragam.

Indonesia melakukan hal serupa sejak Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 dan Peraturan Pemerintah No. 25/2020 tentang Penyelenggaraan Tapera disahkan Presiden Joko Widodo.

Tapera dibentuk untuk mengelola program Tabungan Perumahan Rakyat di Indonesia berdasarkan asas gotong royong bagi seluruh masyarakat Indonesia, baik karyawan ASN, TNI/Polri, pekerja swasta dan mandiri. Sementara, dana operasi diberikan langsung oleh pemerintah kepada Tapera, bukan diambil dari dana tabungan peserta.

Related