Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI mengundurkan rencana kenaikan tarif ojek online (ojol) hingga 29 Agustus 2022. Hal ini dilakukan untuk menambah waktu sosialisasi kepada masyarakat.
Hendro Sugiatno, Direktur Jenderal Perhubungan Darat mengungkapkan, keputusan tersebut diambil setelah terbitnya Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat pada 4 Agustus 2022. Kemenhub menetapkan bahwa penyesuaian aplikator terhadap tarif dapat dilakukan paling lambat 25 hari kalender sejak KM tersebut ditetapkan.
“Semula dalam KM Nomor KP 564 Tahun 2022 tertulis bahwa pemberlakuan efektif dilakukan maksimal 10 hari kalender. Kemudian, berdasarkan hasil peninjauan kembali diperlukan waktu yang lebih panjang untuk melakukan sosialisasi terhadap tarif baru ini bagi seluruh pemangku kepentingan, mengingat moda angkutan ojol berkaitan dengan kepentingan masyarakat luas,” ujar Hendro melalui keterangannya, Sabtu (14/8/2022).
Sebab itu, pemberlakuan efektif aturan ini ditambah menjadi paling lambat 25 hari kalender. Menurutnya, penambahan waktu sosialisasi ini berdasarkan masukan dari seluruh pihak. Tujuannya agar tidak menimbulkan polemik di kalangan masyarakat yang aktif menggunakan ojol dalam beraktivitas.
Hendro berharap terkait waktu penyesuaian tarif di aplikasi, maka aplikator juga dapat segera menerapkan tarif baru serta meningkatkan pelayanan bagi penumpang, termasuk menjamin keselamatan penumpang.
“Diharapkan, 25 hari kalender dari 4 Agustus 2022 atau waktu terbitnya KM Nomor KP 564 Tahun 2022 dapat dilaksanakan dan dipedomani oleh aplikator juga sesuai Ketentuan PM 12 tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat,” ucapnya.
Sebelumnya, rencana kenaikan tarif ojol menimbulkan pro dan kontra di kalangan masyarakat. Apalagi, wacana tersebut bergulir di tengah kondisi ekonomi yang masih tidak menentu.
Ekonom Institute for Development of Economic and Finance (Indef) Nailul Huda menilai saat ini, laju inflasi nasional dalam tren yang meningkat. Dengan adanya kebijakan itu, potensi kenaikan inflasi kemungkinan bisa bertambah lebih tinggi.
“Biaya transportasi yang kemungkinan meningkat bisa menyebabkan inflasi secara umum. Inflasi transportasi per Juli 2022 sudah cukup tinggi, di mana secara year on year sudah di level 6,65%, tertinggi kedua setelah makanan, minuman, dan tembakau,” kata Nailul.
Saat ini, pemerintah tengah berupaya melakukan berbagai kebijakan untuk menjaga inflasi tetap rendah, mulai dari menjaga subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM) hingga subsidi pangan. Hal itu dilakukan agar pemulihan ekonomi tetap terjaga.
Kendati demikian, selain akan mendorong inflasi, kenaikan tarif ojol juga akan mendorong masyarakat pengguna pindah ke moda transportasi lain atau bahkan kendaraan pribadi. “Jika menggunakan kendaraan pribadi akan menambah kemacetan dan kerugian ekonomi akan bertambah,” ujar Nailul.
Nailul menyampaikan transportasi online, termasuk ojol adalah multisided-market yang mana ada banyak jenis konsumen yang dilayani oleh sebuah platform. Dengan demikian, seharusnya yang dilihat bukan hanya dari sisi mitra driver saja, namun juga dari sisi konsumen atau penumpang.
“Sesuai hukum ekonomi, dari sisi konsumen penumpang akan ada penurunan permintaan. Sudah pasti, mitra driver yang akan rugi karena secara total pendapatan akan menurun. Maka hal ini kontradiktif dengan kesejahteraan mitra driver yang ingin dicapai dengan adanya perubahan tarif ini,” ucap Nailul.
Editor: Muhammad Perkasa Al Hafiz