PT TASPEN(Persero) memastikan pencairan gaji ke-13 bagi pensiunan aparatur sipil negara (ASN) pada 2 Juni 2025. Perseroan memastikan akan melakukan pencairan dengan tepat waktu.
Henra, Corporate Secretary TASPEN menjelaskan, langkah tersebut sejalan dengan komitmen perusahaan dalam menjaga kesejahteraan para ASN yang telah memasuki masa pensiun. Pelaksanaan kebijakan ini merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 mengenai Pemberian Gaji Ketiga Belas kepada Penerima Pensiun dan Tunjangan Tahun 2025 serta arahan dari Direktur Sistem Perbendaharaan Kementerian Keuangan.
BACA JUGA: TASPEN Masuk 15 Tempat Kerja Terbaik Versi LinkedIn
“Pembayaran ini mencerminkan penghargaan negara terhadap kontribusi pensiunan, serta menjadi salah satu bentuk nyata kehadiran negara dalam menjamin keberlanjutan penghasilan bagi ASN yang telah menyelesaikan masa baktinya,” kata Henra melalui keterangan resmi, Rabu (21/5/2025).
Menurutnya, gaji ke-13 ini dihitung berdasarkan penghasilan bulan Mei 2025, yang meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tambahan penghasilan. Tidak akan ada pemotongan untuk iuran maupun kredit pensiun, kecuali pajak penghasilan sesuai regulasi yang berlaku.
BACA JUGA: TASPEN Pastikan Pembayaran THR untuk 3,1 Juta Pensiunan Tepat Waktu
Bahkan bagi pensiunan yang baru menerima haknya setelah 1 Mei 2025, pembayaran tetap dilakukan pada tanggal 2 Juni 2025. Apabila seorang penerima pensiun juga berhak atas pensiun sebagai janda atau duda, maka kedua hak tersebut tetap akan dibayarkan secara penuh.
Selain itu, TASPEN menetapkan jadwal khusus, yakni untuk peserta dengan TMT 1 Mei 2025, pembayaran akan dilakukan langsung oleh TASPEN. Sedangkan untuk TMT 1 Juni 2025, pembayaran dilakukan oleh satuan kerja masing-masing.
TASPEN turut mengingatkan para penerima manfaat agar waspada terhadap potensi penipuan yang mengatasnamakan perusahaan. Layanan TASPEN diberikan secara gratis dan peserta dianjurkan untuk mengakses informasi hanya melalui media sosial resmi, kantor cabang terdekat, atau Call Center 1500919.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya TASPEN memberikan pelayanan yang aman dan terpercaya demi mendukung sistem pensiun yang efisien dan berkelanjutan.
“Komitmen ini selaras dengan arahan Kementerian BUMN melalui Menteri Erick Thohir yang menegaskan bahwa kini BUMN adalah kapal induk yang menyatukan semua, untuk membangun keseimbangan ekonomi, dan pertumbuhan bisnis serta memastikan juga kesejahteraan masyarakatnya.” tutup Henra.