Tawarkan Gaji Rp 18 Juta, Kenali Syarat dan Cara Daftar Kerja di Jepang

marketeers article
Ilustrasi kerja di Jepang (Foto: 123rf)

Pengusaha di Jepang kini menawarkan gaji yang lebih tinggi untuk menarik pekerja. Gaji pokok bulanan untuk pekerja magang asing naik 8% pada 2022 menjadi 177.800 yen atau sekitar Rp 18,7 juta.

Peluang WNI untuk bekerja di Negeri Sakura pun sangat besar, mengingat adanya perjanjian bilateral bidang ekonomi antara Indonesia dan Jepang yang disebut Indonesia-Japan Economic Partnership Agreement (IJEPA). Terbukti, berdasarkan laporan Nikkei Asia, jumlah tenaga kerja Indonesia (TKI) ke Jepang naik hampir tiga kali lipat atau 192,2%. 

Dengan kata lain, terjadi lonjakan hingga menjadi 121.507 orang pada tahun ini dibandingkan 2018. Bagi Anda yang juga tertarik mengadu nasib di Negeri Sakura, tak ada salahnya kenali terlebih dahulu syarat dan cara mendaftar kerja ke Jepang. Melansir Quipper, berikut ulasannya:

BACA JUGA: Survei Jobstreet: 45% Perusahaan Lebih Aktif Rekrut Karyawan pada 2024

Syarat Kerja di Jepang

Mampu Berbahasa Jepang

Meski menerima pekerja asing dari berbagai negara, faktanya hanya sedikit orang Jepang yang mampu berbahasa Inggris dengan baik. Mereka cenderung menggunakan bahasa Jepang dalam bersosialisasi dan bekerja. 

Untuk itu, pekerja asing harus bisa menguasai bahasa tersebut. Bahasa Jepang itu sendiri bisa dipelajari dengan beberapa cara, seperti kursus, menonton video pembelajaran, atau kuliah di jurusan bahasa Jepang. 

Kemampuan berbahasa Jepang ini wajib dibuktikan dengan Japanese-Language Proficiency Test (JLPT). Lain halnya dengan TOEFL atau IELTS, JLPT terbagi lagi ke dalam lima kategori yang masing-masingnya memiliki tingkat kesulitan berbeda.

Adapun level JLPT yang dimaksud adalah sebagai berikut:

  • N5 : Memahami sedikit penggunaan bahasa Jepang dasar
  • N4 : Memahami penggunaan bahasa Jepang dasar.
  • N3 : Memahami penggunaan bahasa Jepang sehari-hari sampai tingkatan tertentu.
  • N2 : Memahami penggunaan bahasa Jepang sehari-hari dan dalam konteks situasi tertentu.
  • N1 : Memahami penggunaan bahasa Jepang dalam berbagai konteks situasi.

Untuk bisa bekerja di Jepang, setidaknya harus menguasai level N4. Namun, akan lebih baik jika menguasai bahasa Jepang pada level N2 dan N1. 

Dengan begitu, calon pekerja dapat melamar langsung ke perusahaan yang diinginkan tanpa memerlukan jasa agen penyalur ketenagakerjaan. 

Tingkat Pendidikan

Tidak ada minimal pendidikan untuk bisa bekerja di Jepang. Akan tetapi, tingkat pendidikan dapat menentukan jenis pekerjaan yang bakal ditekuni. 

Misalnya, lulusan SMA akan menempati posisi yang tak memerlukan keahlian khusus, seperti pelayan restoran. Sementara itu, bagi yang memiliki sertifikasi keahlian khusus atau lulusan sarjana (S1) dapat bekerja menjadi spesialis di sebuah industri, seperti software engineer, programmer, mekanik hingga researcher.

Melakukan Medical Check Up

Dalam menyeleksi calon pekerja, Jepang sangat sensitif soal kesehatan fisik dan kesehatan mental. Untuk itu, siapa pun yang ingin bekerja di Jepang mesti melengkapi berkas lamarannya dengan hasil medical check up terbaru.

BACA JUGA: 55% Orang Indonesia Khawatir Pekerjaannya Tergantikan AI

Cara Daftar Kerja di Jepang

Lewat Program Pemerintah

Salah satu jalur yang bisa diikuti untuk berangkat ke Jepang ialah lewat program pemerintah. Setiap tahunnya, Indonesia berkesempatan mengirim tenaga kerja, baik tenaga ahli maupun pekerja magang.

Adapun cara untuk mengikuti program magang ialah menghubungi Dinas Ketenagakerjaan setempat dan melengkapi persyaratan administrasi. Ketentuan administrasi itu antara lain:

  1. Usia antara 18-26 tahun.
  2. Memiliki ijazah minimal SMA/sederajat. Bagi pendaftar yang bukan merupakan lulusan jurusan Keperawatan atau Teknik (baik di level SMA /sederajat, diploma, ataupun sarjana), wajib menyertakan sertifikat Latihan Kerja minimal 160 jam.
  3. Memiliki berat badan proporsional.
  4. Memiliki tinggi badan minimal 160 cm bagi pria dan tinggi badan minimal 150 cm bagi wanita.
  5. Tidak pernah bertato, bertindik selain di telinga (khusus pria tidak diperbolehkan sama sekali), tidak memiliki keterbatasan fisik, tidak memiliki permasalahan penglihatan, dan tidak ada cacat mental.

Jalur Swasta

Selain mengikuti program pemerintah, pencarian lowongan kerja di Jepang juga bisa memanfaatkan bantuan dari pihak swasta, yakni Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) ke Jepang. P3MI adalah agen penghubung antara pencari kerja di Indonesia dengan perusahaan di Jepang yang membutuhkan tenaga kerja. 

Bukan hanya menjadi jembatan, lembaga swasta ini umumnya juga memfasilitasi latihan untuk mempersiapkan calon tenaga kerja. Sayangnya, untuk menggunakan jasa P3MI ini dikenakan biaya. 

Nominalnya pun beragam, mulai dari jutaan hingga puluhan juta rupiah.

Editor: Ranto Rajagukguk

Related