Taxation: Pengertian dan Dasar Hukumnya

marketeers article
Ilustrasi taxation. (FOTO: 123rf)

Taxation adalah istilah yang merujuk pada pemungutan pajak oleh pemerintah terhadap pendapatan dan kekayaan individu, bisnis, maupun organisasi yang beroperasi di suatu negara. Pajak sendiri merupakan sumber pendapatan utama pemerintah dalam membiayai segala kegiatan dan program yang dicanangkan. 

Oleh karena itu, pemahaman mengenai taxation adalah dan pengelolaannya sangat penting bagi masyarakat dan dunia bisnis.

Jelaskan apa yang dimaksud dengan taxation?

Dalam konteks negara Indonesia, sistem perpajakan yang berlaku terdiri dari pajak pusat, pajak daerah, serta pajak negara dan pemerintah daerah lainnya. Pajak pusat mencakup pajak penghasilan, pajak pertambahan nilai, serta bea dan cukai. 

Sementara itu, pajak daerah meliputi pajak kendaraan bermotor, pajak hotel hingga pajak restoran. Pengenaan pajak pun berbeda-beda, tergantung pada jenis pajak dan subjek pajaknya. 

Ada yang dikenakan secara langsung pada pendapatan, seperti pajak penghasilan. Ada juga yang dikenakan secara tidak langsung pada konsumsi seperti pajak pertambahan nilai. 

Selain itu, terdapat pula beberapa ketentuan dan fasilitas pajak yang dapat dimanfaatkan, seperti pengurangan pajak, penghindaran pajak, serta pembebasan pajak.

BACA JUGA: Kembali Dihelat, The 12th Tax Intercollegiate Forum Bawa Misi Edukasi Perpajakan

Kesadaran akan pentingnya pemahaman mengenai perpajakan makin meningkat, terutama bagi para pelaku bisnis dan individu. Hal ini karena pajak yang dibayarkan memiliki peranan penting dalam mendorong pembangunan ekonomi dan kesejahteraan sosial. 

Dengan mengetahui lebih lanjut mengenai perpajakan, seseorang dapat mengoptimalkan manfaat pajak dan menghindari risiko-risiko yang terkait dengan pelanggaran aturan pajak.

Penghasilan apa saja yang dikecualikan dari objek pajak?

Di Indonesia, terdapat beberapa jenis penghasilan yang dikecualikan dari objek pajak. Penghasilan yang dikecualikan ini artinya tidak dikenakan pajak dan tidak dihitung sebagai penghasilan kena pajak. 

Beberapa contoh penghasilan yang dikecualikan dari objek pajak antara lain adalah penghasilan dari karyawan yang tidak melebihi batas penghasilan tidak kena pajak (PTKP), tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, uang makan, uang lelah, uang lembur, serta jaminan sosial dan jaminan hari tua.

Selain itu, penghasilan yang diterima dari badan internasional yang berkaitan dengan tugas kehumasan, pengobatan, atau kemanusiaan juga dikecualikan dari objek pajak. Lalu, ada juga penghasilan dari asuransi jiwa atau asuransi kesehatan yang dikecualikan dari objek pajak, selama memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh pemerintah.

Namun, perlu diperhatikan bahwa meskipun penghasilan ini dikecualikan dari objek pajak, penerima tetap harus melaporkan penghasilan tersebut dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) dan melampirkan bukti-bukti yang diperlukan.

BACA JUGA: Menkeu: Dua Pilar Perpajakan Internasional Diterapkan Tahun 2023

Pasal-pasal yang mengatur mengenai penghasilan yang dikecualikan dari objek pajak di Indonesia dapat ditemukan pada Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh) Nomor 36 Tahun 2008 dan perubahannya. Pasal yang secara khusus membahas mengenai penghasilan yang dikecualikan adalah Pasal 4 UU PPh.

Pasal ini mengatur tentang penghasilan yang tidak dihitung sebagai penghasilan bruto dan dikecualikan dari objek pajak, antara lain penghasilan yang berasal dari surat penghargaan, tunjangan kematian, penggantian kerugian, asuransi kesehatan hingga pensiun yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Selain itu, masih terdapat beberapa pasal lain yang mengatur mengenai penghasilan yang dikecualikan, seperti Pasal 17, Pasal 21, Pasal 23, Pasal 31A, dan Pasal 33 UU PPh.

Editor: Ranto Rajagukguk

Related