KSEI Terima Fatwa dari DSN-MUI, Investasi di Pasar Modal Kian Menarik

marketeers article
Finance and business concept. Investment graph and rows growth and of coins on table, blue color tone.

PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) mendapat fatwa dari Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI). Fatwa ini terkait dengan proses bisnis antar layanan jasa KSEI dengan nomor 124/DSN-MUI/XI/2018 tentang penerapan prinsip syariah dalam pelaksanaan jasa penyimpanan dan penyelesaian transaksi efer serta pengelolaan infrastruktur investasi terpadu.

“Indonesia merupakan pasar yang potensial bagi pertumbuhan produk-produk investasi yang berdasarkan prinsip syariah. Di pasar modal Indonesia sendiri, terdapat lebih dari 50% saham yang merupakan saham berbasis syariah,” kata Friderica Widyasari Dewi, Direktur Utama KSEI, hari ini, (01/04/2019).

Ia menambahkan, dengan adanya fatwa tersebut, maka semain lengkap dasar-dasar yang sesuai dengan prinsip syariah. Dengan begitu, menjadi acuan serta pegangan dalam berinvestasi di pasar modal Indonesia.  Fatwa ini dituangkan dalam rapat pleno DSN-MUI pada tanggal 8 November 2018 lalu.

Sebelumnya sejak tahun 2001, DSN-MUI telah mengeluarkan 3 fatwa syariah yang menjadi dasar berinvestasi di pasar modal di Indonesia.  Ketiganya, antara lain nomor 20/DSN-MUI/IV/2001 tentang pedoman pekasanaan investasi untuk dana syariah. Lalu, nomor 40/DSN-MUI tentang pasar modal dan pedoman umum penerapan pronsip syariah di bidang pasar modal.

Selanjutnya, fatwa nomor 80/DSN-MUI/III/2011 tentang prinsip syariah dalam mekanisme perdagangan efek bersifat ekuitas di pasar reguler bursa efek yang diberikan ke Bursa Efek Indonesia. Fatwa ini mengatur tentang proses transaksi di bursa serta penerbitan indeks saham syariah di pasar modal yakni Indeks Saham Syariah Indonesia (ISSI), Jakarta Islamic Index (JII), dan Jakarta Islamic Index 70.  Hal tersebut juga didukung oleh penerapan oleh beberapa perusahaan efek yang memiliki aplikasi berupa online trading syariah.

“Harapannya, fatwa ini dapat semakin memantapkan investasi secara syariah dalam beragam produk di pasar modal Indonesia. Sebab, dari proses transaksi di bursa hingga penyelesaian di KSEI sudah sesuai dengan prinsip syariah. Selain itu, proses penerbitan reksa dana yang dikelola dalam infrastruktur investasi terpadu di KSEI pun telah sesuai dengan prinsip syariah,” tegas Frederica.

 

    Related