Teten Masduki Apresiasi TikTok Patuh Aturan Pemerintah

marketeers article
TikTok. | Foto: 123RF

Pemerintah mengapresiasi keputusan TikTok untuk tunduk terhadap Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 yang harus menutup layanan social commerce. Praktis, layanan TikTok Shop di platform media sosialnya sudah tidak lagi tersedia.

“Pemerintah mengapresiasi TikTok Shop karena mematuhi regulasi yang ada di Indonesia dan memahami dampak ekonomi yang perlu kami lindungi,” kata Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM) Teten Masduki dalam keterangan resminya, di Jakarta, Rabu (4/10/2023).

BACA JUGA: Siap-Siap! TikTok Shop Ditutup 4 Oktober 2023

Dia melanjutkan penutupan TikTok Shop dilakukan setelah Kementerian Perdagangan (Kemendag) memberikan tambahan waktu selama satu pekan kepada TikTok Shop untuk mematuhi ketentuan yang terdapat dalam beleid baru tersebut. Sesuai dengan Pasal 67 Permendag Nomor 31 Tahun 2023, TikTok Shop harus menutup bisnis dan layanannya sejak 25 September 2023 atau saat regulasi tersebut diterbitkan.

Teten juga berharap agar TikTok Shop dapat secepatnya menyelesaikan pemenuhan kewajiban terhadap seller (pedagang), affiliator dan konsumen. Ia menegaskan pemerintah melalui regulasi baru berupaya menciptakan ekosistem bisnis yang berkelanjutan baik di online maupun offline, yang melindungi UKM dan produk domestik.

BACA JUGA: TikTok Shop Jadi Kontroversi, Ini Kata Sejumlah Brand Lokal

Nantinya, para penjual dan affiliator tetap bisa mempromosikan produknya di TikTok lantaran yang ditutup hanya layanan e-commerce serta bisa menjadi penjual dan affiliator produk di platform lokapasar lain.

“Dengan begitu, bisnis yang dijalankan oleh penjual dan affiliator tak akan terganggu dan tetap bisa berjalan,” tuturnya.

Sebagai informasi, TikTok Shop Indonesia akan berhenti memfasilitasi transaksi e-commerce per 4 Oktober 2023 mulai pukul 17.00 WIB. Hal itu diinformasikan lewat website resminya, tiktok.com.

TikTok akan berupaya menghormati dan mematuhi seluruh aturan hukum yang berlaku di setiap negara. Meski begitu, perusahaan juga masih akan terus berkoordinasi dengan pemerintah untuk menentukan langkah selanjutnya.

“Prioritas utama kami adalah untuk menghormati dan mematuhi peraturan dan hukum yang berlaku di Indonesia. Dengan demikian, kami tidak akan lagi memfasilitasi transaksi e-commerce di dalam TikTok Shop Indonesia, efektif per tanggal 4 Oktober 2023, pukul 17.00 WIB. Kami akan terus berkoordinasi dengan Pemerintah Indonesia terkait langkah dan rencana kami ke depan,” tulis keterangan resmi di website TikTok, Selasa (3/10/2023).

Related