Tingkatkan Kualitas Layanan Impor, Pos Indonesia Resmikan TPS

marketeers article
PT Pos Indonesia (Persero) meresmikan Tempat Penimbunan Sementara (TPS) Gedung Pos Ibukota Jakarta (Sumber: Pos Indonesia)

Sebagai upaya meningkatkan kualitas pelayanan terkait penanganan kiriman impor,  PT Pos Indonesia (Persero) meresmikan Tempat Penimbunan Sementara (TPS) Gedung Pos Ibukota Jakarta. Peresmian TPS ini juga menjadi bentuk kontribusi Pos Indonesia dalam peningkatan penerimaan pajak negara.

Berlokasi di komplek Gedung Pos Ibukota, Jakarta Pusat, peresmian TPS Gedung Pos Ibukota Jakarta ini sejalan dengan program Pos Indonesia dalam mewujudkan simplifikasi penanganan kiriman impor. Faizal Rochmad Djoemadi, Direktur Utama PT Pos Indonesia (Persero) dalam siaran tertulis Pos Indonesia mengungkapkan, peresmian TPS ini dapat terwujud karena adanya dukungan dan bimbingan dari berbagai pihak, khususnya Bea Cukai.

“Peresmian gedung TPS ini merupakan bagian dari program simplifikasi penanganan kiriman impor Pos Indonesia. Hal ini dapat terwujud berkat kerja sama sinergis antara Pos Indonesia dengan Bea Cukai, khususnya KPPBC Pasar Baru dalam melakukan tata kelola bisnis proses dan upaya peningkatan ketaaatan terhadap regulasi dan SOP kiriman impor,”  ujar Faizal.

Faizal menambahkan, TPS Gedung Pos Ibukota Jakarta akan menjadi gateway kiriman impor Pos Indonesia. TPS ini akan menangani seluruh proses kiriman impor untuk hampir 80% produksi tujuan Indonesia yang masuk melalui Pos Indonesia. Selain simplifikasi, TPS ini juga dilengkapi oleh teknologi baru yang menjadi wujud transformasi Pos Indonesia dalam digitalisasi sistem penanganan kiriman impor.

“Untuk mendukung kualitas penanganan kiriman impor di TPS Gedung Pos Ibukota Jakarta, kami melakukan relokasi TPS ke gedung yang telah direnovasi dan dilengkapi sarana prasarana pendukung. Hal ini dilakukan untuk mewujudkan proses operasional yang lebih agile  dengan tujuan untuk memberikan kualitas pelayanan pada masyarakat pengguna jasa pos dan memenuhi kewajiban kepada negara dengan lebih baik,” ungkap Faizal.

Status BUMN maupun designated operator semakin mempertegas posisi Pos Indonesia untuk mengelola layanan pos internasional, baik melalui skema penugasan maupun untuk tujuan komersial, ekspor dan impor. Maka dari itu, Pos Indonesia melakukan simplifikasi TPS yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas penanganan kiriman impor. 

“Dengan dukungan dan kerja sama dari berbagai pihak, kami yakin dapat memberikan kualitas pelayanan dan kinerja pelayanan terbaik. Kami akan terus meningkatkan kualitas layanan impor di TPS, termasuk pertanggungjawaban bea masuk, cukai serta pajak dalam rangka impor yang terutang atas barang tertimbun sampai barang tersebut diserahkan kepada penerima di seluruh Indonesia,” pungkas Faizal.

Editor: Muhammad Perkasa Al Hafiz

Related