Tumbuh 8 Kali, Nilai Ekonomi Digital Tembus Rp 4.531 Triliun pada 2030

marketeers article
Sumber gambar: 123rf

Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Menkop UKM) Teten Masduki memperkirakan nilai ekonomi digital di Indonesia mencapai Rp 4.531 triliun pada 2030. Angka tersebut meroket delapan kali lipat dibandingkan tahun 2020.

Teten mengatakan untuk menangkap peluang tersebut pemerintah tengah melakukan penataan ulang kebijakan di bidang ekonomi digital. Tujuannya, agar bisa menguntungkan semua pihak, khususnya UKM.

“Pemerintah sedang me-redesign kebijakan nasional ekonomi digital untuk mendukung perkembangan ekonomi digital. Hal ini sebagai bentuk dukungan Pemerintah, karena saat ini baru mengatur e-commerce saja. Karena ke depan industri ini terus berkembang banyak jenis dan bisnis modelnya,” kata Teten di Jakarta, Kamis (6/10/2022).

Menurutnya, saat ini pelaku UKM terus didorong untuk bertransformasi mengadopsi teknologi digital. Hingga Agustus 2022 sebanyak 20,24 juta UKM telah go digital.

Jumlah tersebut setara dengan 67,4% dari target pemerintah, yaitu 30 juta UKM masuk ekosistem digital pada 2024. Angka ini bertumbuh 153% sejak awal pandemi, yaitu 8 juta UKM pada awal 2020.

Teten menekankan besarnya potensi ekonomi digital tersebut, harus diantisipasi agar sebagian besar di antaranya tidak dibanjiri dengan produk impor. Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memberikan tugas kepada beberapa menteri terkait, untuk melindungi e-commerce dalam negeri agar tidak sampai seperti yang terjadi di India. Produk-produk e-commerce justru mayoritas datang dari luar negeri.

“Saya gelisah ketika e-commerce-nya naik, justru masih ada barang impor yang bisa merusak perkembangan produk UKM di e-commerce. Bersama stakeholder terkait, termasuk Kementerian Perdagangan, kami terus menyempurnakan regulasi terkait perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) untuk melindungi UKM pada lokapasar daring, PPMSE lokal, serta konsumen atau masyarakat luas,” tuturnya.

Editor: Ranto Rajagukguk

Related