UKM Jadi Mitra Penting Kementerian ESDM Percepat Konversi Motor Listrik

marketeers article

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyebut perlunya mitra strategis dalam ekosistem konversi motor bahan bakar minyak (BBM) ke listrik pada tahun 2022. Target akselerasi peralihan penggunaan motor bermesin bbm menjadi listrik ditetapkan mencapai 1.000 unit hingga akhir tahun. Upaya ini untuk mendukung strategi Net Zero Emission dari pemerintah pada tahun 2060 atau lebih cepat.

Salah satu upaya penerapan percepatan konversi motor listrik tersebut adalah dengan menggandeng pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UKM). Kementerian ESDM akan membina para pelaku UKM untuk melakukan konversi kendaraan mereka dari pemakaian mesin bensin menjadi motor listrik melalui blueprint yang telah disediakan.

Untuk menjaring para mitra konversi motor listrik tersebut, Kementerian ESDM menandatangani nota kesepahaman (MoU) degan Kementerian Koperasi dan UKM pada Selasa (8/2/2022). Ruang lingkup kesepakatan yang disepakati kedua belah pihak meliputi koordinasi serta sinergi tugas dan fungsi, pertukaran data atau informasi, peningkatan kapasitas sumber daya manusia pelaku UKM, dan sejumlah kegiatan lain.

Sasaran awal dari program jalinan mitra konversi motor listrik dengan pelaku UKM dari Kementerian ESDM, meliputi pembangunan bengkel dan industri komponen. Dua jenis usaha tersebut dapat berkembang sebagai rintisan (startup) dalam sektor energi, sehingga dapat terjadi proses pengembangan dan pemberdayaan bagi pelakunya.

Dasar berupa blueprint konversi motor bbm menjadi penggerak listrik bagi para mitra, akan disediakan oleh Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Kementerian ESDM. Terdapat biaya tersendiri bagi setiap pihak yang berkeinginan melakukan konversi kendaraan roda dua miliknya menjadi motor listrik. Tentu upaya ini dilakukan melalui kemitraan dengan Kementerian ESDM.

“Biaya yang dibutuhkan untuk (konversi) sepeda motor sekitar Rp 10 juta. Kenapa mencapai angka tersebut? Karena akan setara dengan motor berspesifikasi harga Rp 20 juta, bukan sepeda listrik seperti yang dipakai dalam lingkungan perumahan atau komplek,” kata Dadan Kusdiana, Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) dalam keterangan resminya.

Dadan menambahkan konversi kendaraan roda dua bermesin bensin menjadi motor listrik oleh para mitra, dapat menekan emisi sekaligus biaya energi. Misalnya, biaya yang sedianya dipakai untuk membeli BBM secara rutin dapat ditekan dan diganti dengan ongkos pembayaran listrik yang dipakai mengisi daya baterai motor listrik.

Kementerian ESDM telah melakukan konversi motor listrik dalam lingkungannya sebanyak 100 unit pada tahun 2021. Adapun target Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik berdasarkan Peraturan Presiden nomor 55 tahun 2019, ditetapkan oleh Kementerian ESDM sebanyak 13 juta unit kendaraan pada tahun 2030.

Editor: Muhammad Perkasa Al Hafiz

Related