Upaya Bus Rosalia Indah Selesaikan Kasus Kehilangan Barang Berharga Konsumen

marketeers article
Upaya Bus Rosalia Indah Selesaikan Kasus Kehilangan Barang Berharga Konsumen. (Dok. Rosalia Indah)

PT Rosalia Indah Transport terus mengupayakan penyelesaian kasus Widino, salah satu pengguna jasa bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) Rosalia Indah secara kekeluargaan.

Widino, salah satu konsumen mengaku kehilangan iPad saat menumpang bus tujuan Wonosobo-Ciputat, kemudian mencuit hal ini di media sosial hingga viral.

Manajemen PT Rosalia Indah Transport telah menemui Widino di BSD, Tangerang, Banten beberapa waktu lalu. Dalam pertemuan, Widino memberikan kuasa atas peristiwa yang menimpanya ini pada kuasa hukum, dan menyampaikan surat berisi empat tuntutan kepada PT Rosalia Indah Transport.

Keempat tuntutan itu adalah meminta maaf secara terbuka, memberi dukungan kepada pihak kepolisian dalam mengungkap dan menuntaskan kasus tindak pidana pencurian yang menimpa Widino.

BACA JUGA: Tren Penumpang Bus Meningkat Berkat Layanan yang Membaik

Kemudian memberikan kompensasi atau ganti kerugian kepada Widino atas pengakuannya kehilangan iPad di bus Rosalia Indah, dan melakukan langkah-langkah korektif atau pembenahan untuk meningkatkan layanan Rosalia Indah kepada pengguna jasa.

Menanggapi surat tuntutan Widino, manajemen PT Rosalia Indah mengundang Widino bertemu di Kantor Pusat PT Rosalia Indah Transport di Karanganyar, Jawa Tengah, untuk melanjutkan upaya penyelesaian secara kekeluargaan.

Atas undangan di atas, kuasa hukum Widino meminta agar pertemuan dilakukan di tempat lain. Perihal tuntutan kompensasi atau ganti kerugian atas pengakuan Widino yang kehilangan iPad-nya, manajemen PT Rosalia Indah Transport sudah berkonsultasi dengan beberapa pihak terkait persoalan hukum kasus ini.

Dari hasil diskusi tersebut, aturan perusahaan yang tertera pada tiket bus Rosalia Indah sudah menjelaskan bahwa kehilangan barang bawaan penumpang (non bagasi dan non label) bukan tanggung jawab PO Bus.

BACA JUGA: Liburan Naik Layanan Bus, Pastikan Barang Bawaan Berharga Tetap Aman

Hal ini mengacu pada Pasal 192 Ayat (4) Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan. Mengenai tuntutan lainnya, manajemen PT Rosalia Indah Transport berkomitmen memberi dukungan kepada pihak kepolisian dalam mengungkap dan menuntaskan kasus ini.

Melalui akun Instagram @rosaliaindah.official, manajemen pun telah menyampaikan permohonan maaf secara terbuka. Manajemen juga senantiasa melakukan upaya-upaya perbaikan dan pembenahan untuk meningkatkan layanan kepada pengguna jasa secara bertahap dan berkelanjutan.

Dalam hal ini, di antaranya pemasangan CCTV dan Kotak Aman Rosalia Indah – KARI (safe deposit box) di setiap bus.

Editor: Muhammad Perkasa Al Hafiz

Related