Ujian Tulis Berbasis Komputer Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (UTBK SNBT) 2023 resmi digelar mulai, Senin (8/5/2023). Jadwal UTBK 2023 digelar dalam dua gelombang, yaitu gelombang I pada 8-13 Mei dan gelombang II mulai 22-24 Mei 2023.
Tak hanya itu, ujian tersebut akan berlangsung dalam dua sesi, yaitu sesi pagi dan siang. Inu Isnaeni Sidiq, Koordinator pelaksana UTBK Universitas Padjadjaran (Unpad) mengingatkan pelaksanaan UTBK 2023 memiliki perbedaan dengan tahun lalu.
Oleh karena itu, peserta diminta masuk ruangan pukul 06.45 WIB dan diharapkan bisa datang satu jam lebih awal atau pukul 05.45 WIB.
BACA JUGA: DFSK Tawarkan Program Servis Gratis hingga Paket Liburan Sekeluarga
“Ini dilakukan karena nanti akan ada pemeriksaan dokumen, pemindaian melakukan metal detector, dan body checking untuk memeriksa apakah ada alat-alat yang bisa dilakukan untuk kecurangan atau tidak. Kami sangat berhati-hati,” kata Inu dikutip dari laman Unpad, Senin (8/5/2023).
Inu menambahkan ada batas toleransi yang diberikan panitia kepada para peserta jika mengalami keterlambatan. Toleransi waktu itu adalah 15 menit setelah waktu masuk ruang ujian, yakni pukul 07.00 WIB.
Sementara itu, peserta yang terlambat melebihi batas waktu toleransi, maka tidak diperkenankan untuk masuk ruang ujian. Dengan demikian, para peserta itu sudah gugur dan gagal UTBK.
BACA JUGA: Indodax: GameFi Berbasis NFT Banyak Diminati
“Tidak ada toleransi keterlambatan dengan alasan apa pun dan gugur, tidak ada kesempatan untuk ikut ujian di gelombang selanjutnya,” ujarnya.
Selanjutnya, Inu meminta para peserta tidak lupa membawa semua dokumen yang disyaratkan. Adapun dokumen tersebut sebagai berikut:
– Kartu Peserta UTBK 2023
– Kartu identitas (KTP, paspor, kartu pelajar)
– Fotokopi ijazah yang dilegalisasi bagi peserta dengan tahun kelulusan tahun 2020 dan 2023.
– Surat keterangan lulus bagi peserta yang akan lulus tahun 2023.
“Kelengkapan dokumen akan mendukung kelancaran mengikuti ujian,” ucapnya.
Selain itu, Inu mengakui penerapan protokol kesehatan pada UTBK dilonggarkan. Dengan demikian, peserta tidak perlu membawa sertifikasi vaksinasi COVID-19.
Namun, selama di dalam ruang ujian para peserta maupun pengawas, dan teknisi diwajibkan menggunakan masker. Inu meminta para peserta membawa dan memakai masker selama berada di lokasi ujian. Masker cadangan juga disarankan dibawa untuk kebutuhan lebih lanjut.