UU Cipta Kerja Sinkronisasi Kebijakan Pusat-Daerah Terkait Lingkungan Hidup

marketeers article
Aerial drone view of deforestation in a tropical rainforest to make way for palm oil plantations

Kehadiran Undang-Undang Cipta Kerja atau juga sering disebut Omnibus Law Cipta Kerja menimbulkan pro-kontra sejak masih berupa Rancangan Undang-Undang hingga disahkan pada 5 Oktober 2020 lalu. Ini karena Undang-undang yang juga disebut Omnibus Law Cipta Kerja ini, dianggap memiliki banyak dampak negatif bagi lingkungan dan keanekaragaman hayati.

Padahal, UU ini untuk menjawab berbagai tantangan yang akan dihadapi Bangsa Indonesia. Terutama, tantangan ketika terjadi bonus demografi pada tahun 2030 mendatang.

Menurut  Prof. Budi Mulyanto,  Tim Serap Aspirasi Lingkungan Hidup, banyak sekali tantangan yang dihadapi Indonesia di antaranya angka pengangguran, kemiskinan, serta impor pangan yang masih tinggi. Ia menganggap UUCK dapat mengupayakan penciptaan kerja menjadi lebih terukur. Selain itu, UU ini juga membuat tata kelola lingkungan hidup lebih kuat dan transparan.

“Jadi, ini mengharmoniskan kebijakan pemerintah di pusat maupun daerah untuk menunjang iklim investasi bagi penciptaan lapangan kerja. Memutus rantai birokrasi mencari izin saja bisa bertahun-tahun, sehingga   bisa dipercepat,” jelas Budi dalam webinar Katadata dengan tema  Aturan Turunan UU Cipta Kerja, Menelisik Komitmen Perlindungan Lingkungan Hidup,  Rabu (10/2/2021).

Dalam regulasi pelaksanaan UUCK terdapat 40 R-PP (Rencana Pelaksanaan Pembelajaran) dan 4 Perpres (Peraturan Presiden) untuk menampung aspirasi masyarakat dan disampaikan pada pemerintah. Memang, masukan dan aspirasi dari masyarakat sangat beragam sehingga tidak semua diterima.  “Masukan dan aspirasi masyarakat kita coba analisis, kualifikasikan, dan pertimbangkan. Ada yang diterima penuh, ada juga yang ditolak, tapi aspirasi sangat penting untuk improvement R-PP yang ada,” tambahnya.

Direktur Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan, Ari Sujianto menambahkan,  Peraturan Pemerintah yang diganti merupakan izin lingkungan, pengelolaan kualitas dan pencemaran air, udara, hingga Limbah B3. Maka, izin usaha tidak memasukkan persyaratan lingkungan, namun telah tercantum dalam izin lingkungan. “Pada saat analisis dampak lingkungan, itu melibatkan uji kelayakan. Tidak dengan mengurangi kualitas lingkungan, mengalihkan beban. Serta tetap menjaga standar, integrasi, dan pemahaman konsep,” ucap Ari.

Ari menambahkan, UU Cipta Kerja juga tidak menghilangkan pelibatan masyarakat dalam penyusunan dokumen amdal. Menurut Ari, pelibatan masyarakat dilakukan secara proporsional. “UU Ciptaker memberikan perhatian lebih terhadap kepentingan masyarakat yang terkena dampak langsung dari rencana usaha oleh pemrakarsa kegiatan dengan tetap membuka ruang bagi pemerhati lingkungan dan LSM pembina masyarakat terkena dampak,” ujarnya.

    Related