VIDA: Indonesia Butuh Kebijakan Perlindungan Data Pribadi yang Luas

marketeers article

Interaksi masyarakat di dunia digital kian tinggi. Tren ini mendorong ekosistem digital yang kondusif dan aman semakin dibutuhkan, khususnya terkait data privasi. Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) menjadi instrumen kebijakan yang menyeluruh untuk meningkatkan perlindungan data pribadi di Indonesia.

Namun, hasil survei dari Katadata Insight Center 2021 mencatat lebih dari 60% masyarakat masih belum mengetahui keberadaan RUU PDP. Dalam rangka memperingati Hari Privasi Data Internasional, VIDA  mengajak para pelaku industri digital dan masyarakat untuk semakin teredukasi akan keberadaan RUU PDP.

Sati Rasuanto, Co-Founder dan CEO VIDA menyampaikan bahwa sebagai Penyelenggara Sertifikat Elektronik (PSrE), VIDA memiliki tanggung jawab untuk membantu misi pemerintah dalam menciptakan ekosistem digital yang aman di Indonesia. Ia menambahkan misi ini membutuhkan dukungan dari seluruh pihak.

“Lewat teknologi dan standar global, VIDA menjamin keamanan data pribadi konsumen dalam layanan proses verifikasi identitas online yang kami tawarkan kepada klien kami yang lazim dibutuhkan saat onboarding ke platform digital maupun dalam tanda tangan elektronik. Kami melihat urgensi pada penerapan RUU PDP demi mengurangi risiko penyalahgunaan identitas lebih jauh dan melindungi identitas digital masyarakat,” tegasnya.

RUU PDP yang saat ini masih dalam tahap finalisasi antara pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) diharapkan dapat meningkatkan tata kelola elektronik di Indonesia. Teguh Arifiadi selaku Direktur Tata Kelola Aplikasi Informatika Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo mengungkap kebijakan dalam RUU PDP disusun aturan implementasinya agar efektif untuk mengurangi insiden keamanan siber dan kebocoran data pribadi.

“Pada prosesnya, Kominfo berkomitmen untuk menerapkan transparansi dalam sanksi administrasi berupa denda akibat data breach. Aturan denda atas pelanggaran prinsip PDP yang sedang kami susun ini diharapkan mampu menjadi instrumen kebijakan uang ideal untuk pengendalian PDP di Indonesia,” imbuh Teguh.

Dalam pembahasan aturan implementasi terbaru, pelanggaran atas pemenuhan perusahaan dalam pelaksanaan prinsip-prinsip PDP akan dikenai sanksi administratif. Berdasarkan PP 71/2019, terdapat beberapa prinsip dalam hal pengumpulan dan pemrosesan data pribadi, yakni:

  1. Dilakukan secara terbatas dan spesifik, sah secara hukum, adil dengan sepengetahuan dan persetujuan dari pemilik data pribadi
  2. Dilakukan sesuai dengan tujuannya
  3. Dilakukan dengan menjamin hak pemilik data pribadi
  4. Dilakukan secara akurat, lengkap, tidak menyesatkan, mutakhir dapat dipertanggungjawabkan, dan memerhatikan tujuan pemrosesan data pribadi
  5. Dilakukan dengan melindungi keamanan data pribadi dari kehilangan, penyalahgunaan, akses dan pengungkapan yang tidak sah, serta pengubahan atau perusakan data pribadi
  6. Dilakukan dengan memberitahukan tujuan pengumpulan, aktivitas pemrosesan dan kegagalan perlindungan data pribadi
  7. Dimusnahkan atau dihapus kecuali masih dalam masa retensi sesuai dengan kebutuhan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan

Sati mengungkap bahwa VIDA memiliki beberapa prinsip dalam menjamin identitas digital yang sejalan dengan RUU PDP. Di antaranya, secure, consent dan transparent. Para pengguna layanan verifikasi identitas dan tanda tangan elektronik VIDA akan lebih mudah mengelola informasi krusial yang dimiliki.

“Berbekal sertifikat elektronik VIDA, keputusan otentikasi layanan digital atau proses tanda tangan elektronik ada pada pengguna seutuhnya. VIDA menjaga data pribadi pengguna dan digunakan hanya untuk keperluan pengguna, dengan menerapkan enkripsi end-to-end bagi seluruh transmisi data,” ujar Sati.

 

Editor: Eko Adiwaluyo

    Related