Warung Eceran Bisa Kembali Berjualan Gas LPG 3 Kg

marketeers article
Ilustrasi pengecer gas LPG 3 Kg. Sumber gambar: Kementerian BUMN.

PT Pertamina Patra Niaga memastikan pengecer bisa kembali menjual gas LPG 3 kilogram (Kg). Hal ini sesuai dengan kebijakan terbaru dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang menetapkan pengecer dapat berperan sebagai sub pangkalan dengan melakukan pembelian di pangkalan resmi.

Heppy Wulansari, Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga menjelaskan langkah ini dilakukan untuk menjaga ketersediaan gas subsidi bagi masyarakat yang berhak serta memperkuat kontrol distribusi di lapangan.

BACA JUGA: Jaringan Gas Kota Mampu Hemat Rp 1,6 Triliun Impor LPG

“Secara sistem, pengecer telah terdaftar dalam Merchant Applications Pertamina (MAP),” ujar Heppy melalui keterangan resmi, Selasa (4/2/2025).

Hingga saat ini, sistem MAP telah mencatat hampir 63 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) penerima manfaat LPG 3 kg. Dari jumlah tersebut, sebanyak 53,7 juta NIK berasal dari rumah tangga, 8,6 juta NIK dari usaha mikro, serta 50.000 NIK dari petani dan nelayan sasaran.

BACA JUGA: Perluas Pasar, PGN Bakal Pasok Gas di Kawasan Industri Mongondow

Sementara itu, sebanyak 375.000 NIK tercatat sebagai pengecer dalam skema distribusi ini. Dengan diterapkannya skema ini, diharapkan pelayanan terhadap masyarakat tetap optimal.

Selain itu, pemerintah juga dapat lebih mudah mengawasi distribusi dan memastikan LPG 3 kg hanya dikonsumsi oleh mereka yang benar-benar berhak.

“Dengan adanya skema ini, diharapkan layanan kepada masyarakat tetap terjaga, sekaligus meningkatkan pengawasan pemerintah melalui Pertamina terhadap distribusi dan konsumen LPG 3 kg,” katanya.

Heppy menyebut pemerintah telah memastikan menegaskan kebijakan ini tidak akan mengurangi pasokan LPG 3 kg yang telah ditetapkan dalam kuota tahunan. Penataan distribusi ini murni untuk memastikan subsidi diberikan kepada pihak yang berhak, bukan untuk mengurangi ketersediaan gas bersubsidi di pasaran.

“Bagi masyarakat yang ingin mendapatkan informasi lebih lanjut atau mengalami kendala dalam distribusi LPG 3 kg, dapat menghubungi Call Center 135,” tuturnya.

Editor: Ranto Rajagukguk

Related

award
SPSAwArDS