Waspada, Ada 508 Fintech Lending Beroperasi Tanpa Izin

marketeers article

508 fintech lending ditemukan Satgas Waspada Investasi (SWI) beroperasi tanpa izin sejak Januari-Maret 2020. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan, terjadi peningkatan jumlah fintech lending ilegal yang memanfaatkan keadaan ini demi keuntungan pribadi.

Menilik lebih jauh data SWI, kerugian masyarakat akibat investasi dan pendanaan ilegal yang di dalamnya termasuk fintech lending ilegal mencapai Rp 92 triliun sepanjang 10 tahun terakhir.

Keberadaan fintech lending ilegal dikatakan Ketua Umum Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama (AFPI) sekaligus Co-Founder dan CEO Investree Adrian Gunadi, tidak hanya merugikan masyarakat, melainkan juga berdampak negatif pada perekonomian Indonesia.

“Bisnis berperan penting dalam menggerakkan roda perekonomian negara. Di Indonesia, UKM memiliki peran yang sangat besar. UKM menyerap tenaga kerja dan berkontribusi dalam menumbuhkan perekonomian negara melalui produksi berbagai barang dan jasa, serta inovasi bagi masyarakat. Dalam hal ini, keberadaan perusahaan fintech lending ilegal tentu menghambat pertumbuhan UKM-UKM di Indonesia dan secara tidak langsung berdampak negatif terhadap pertumbuhan perekonomian negara,” ujar Adrian di Jakarta, Rabu (15/07/2020).

Menghadapi situasi ini, OJK memutuskan untuk menghentikan sementara pemberian izin bagi perusahaan teknologi finansial.

Saat ini, ada 33 perusahaan fintech lending yang memiliki izin resmi untuk beroperasi. Dalam hal ini, izin yang dikeluarkan oleh OJK ini dapat menjadi salah satu indikator kuat untuk membuktikan jika perusahaan fintech lending resmi atau ilegal.

Related