WNI Umur 17 Tahun Bisa Beli Motor Listrik dengan Potongan Rp 7 Juta

marketeers article
Ilustrasi motor listrik. Sumber gambar: 123rf

Pemerintah terus mengeluarkan kebijakan mengenai perluasan penerima program bantuan untuk pembelian motor listrik roda dua berbasis baterai. Hal ini ditandai dengan terbitnya Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Permenperin Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah untuk Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Dua.

Agus Gumiwang Kartasasmita, Menteri Perindustrian menuturkan dalam aturan itu disebutkan program bantuan diberikan untuk satu kali pembelian kendaraan bermotor listik (KBL) berbasis baterai roda dua yang dilakukan oleh masyarakat dengan satu nomor induk kependudukan (NIK) yang sama. Dengan begitu, upaya ini dapat mendorong peningkatan penjualan kendaraan listrik.

BACA JUGA: Pemerintah Bakal Tambah 1.000 Bengkel Konversi Motor Listrik pada 2024

“Artinya, masyarakat yang ingin mendapatkan program bantuan pemerintah ini syaratnya adalah WNI berusia paling rendah 17 tahun dan memiliki kartu tanda penduduk (KTP) elektronik. Satu NIK KTP bisa membeli satu unit motor listrik,” kata Agus melalui keterangannya, Selasa (29/8/2023).

Menurutnya, dasar utama perubahan kebijakan ini adalah untuk percepatan dalam membangun ekosistem kendaraan listrik di dalam negeri serta mewujudkan Indonesia yang lebih bersih. Tujuan tersebut akan berdampak terhadap peningkatan investasi, memacu produktivitas dan daya saing industri, serta perluasan tenaga kerja.

BACA JUGA: Percepat Produksi, Electrum Bangun Pabrik Motor Listrik di Indonesia

Melalui program bantuan pemerintah ini, masyarakat akan mendapat potongan harga sebesar Rp 7 juta untuk pembelian satu unit kendaraan listrik. Adapun skemanya, yaitu pemerintah akan membayar penggantian potongan harga atas pembelian motor listrik oleh masyarakat kepada perusahaan industri.

Dalam beleid ini juga menegaskan untuk melakukan proses pembelian motor listrik, diler perlu melakukan pemeriksaan kesesuaian data pembeli yang berbasis NIK yang terintegrasi dengan data Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri dengan menggunakan sistem informasi yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika (ILMATE) Kementerian Perindustrian. Data itu disebut Sistem Informasi Pemberian Bantuan Pembelian Kendaraan Listrik Roda Dua (SISAPIRa).

Sementara itu, Ketua Asosiasi Sepeda Motor Listrik Indonesia (Aismoli) Budi Setyadi optimistis penjualan sepeda motor listrik dengan subsidi Rp 7 juta dari pemerintah akan mencapai target 200.000 unit pada tahun 2023. Hal ini seiring dengan dilakukannya perluasan terhadap penerima subsidi motor listrik untuk umum, yang akan mengerek jumlah peminat hingga mencapai target yang ditetapkan pemerintah.

Dia menjamin kesiapan para industri yang akan menyediakan sepeda motor listrik. Bahkan, tak hanya untuk memenuhi permintaan dari masyarakat, tetapi industri juga siap untuk memenuhi permintaan dari sejumlah instansi pemerintah yang sudah didorong menggunakan kendaraan listrik sebagai kendaraan operasional.

Selain itu, Aismoli mengatakan jumlah industri sepeda motor listrik yang ingin menjadi mitra pemerintah juga makin banyak. Hal ini terlihat dari industri yang mulai menaikkan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) minimal 40% sebagaimana disyaratkan pemerintah. 

Tercatat sudah ada 14 perusahaan dengan 30 model motor listrik yang sudah bermitra dengan pemerintah. Ke depan, pihaknya memastikan akan terus bertambah.

“Dengan adanya skema yang baru pastinya itu akan mendongkrak kenaikan minat masyarakat. Sekarang pun sudah banyak industri yang tanya-tanya. Kami berharap ada percepatan dari regulasi ini sehingga sampai Desember 2023 yakin target penjualan motor listrik bisa dikejar,” kata Budi.

Editor: Ranto Rajagukguk

Related