Wujudkan Indonesia Bersih 2020, Adipura Lakukan Rebranding

marketeers article

Permasalahan sampah di Indonesia kerap menjadi polemik di berbagai daerah di Indonesia. Bukan sekadar mengancam keindahan dan kesehatan masyarakat, persoalan sampah juga pernah mengancam nyawa manusia. Masih belum tanggal dari ingatan kita tentang kejadian longsor sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Leuwigajah pada 21 Februari 2005. Dalam tragedi ini, diberitakan sedikitnya 150 manusia terkubur hidup-hidup akibat longsor di TPA yang berada di Kota Administratif Cimahi, Bandung ini.

Lalu, berbagai upaya dilakukan pemerintah untuk menghindari persoalan tersebut terulang. Salah satunya dengan mengeluarkan Undang-Undang (UU) No. 18 tahun 2008 mengenai pengelolaan sampah. Tidak sampai di situ, kini Presiden Joko Widodo mendorong munculnya terobosan pengelolaan sampah secara terpadu dan sistemik.

“Untuk itu, kami harus membuat sistem untuk pengelolaan sampah ini. Adipura menjadi salah satu instrumennya. Adipura juga dinilai mampu mendorong pengurangan sampah nasional sampai 20% hingga tahun 2019. Upaya ini untuk mewujudkan Indonesia Bersih pada tahun 2020,” jelas Bambang Hendroyono, Sekjen Kementerian Lingkungan Hidup & Kehutanan (LHK) saat menyampaikan Keynote-Speech Menteri LHK Siti Nurbaya dalam pembukaan Rakornas Adipura di Jakarta, Senin (01/02/2016)

Bambang melanjutkan, Program Adipura yang telah lama hadir di Indonesia ini mampu mendorong banyak kota untuk bukan sekadar bersih, hijau, sehat, tetapi juga berkelanjutan. Poin berkelanjutan harus mampu mengintegrasikan aspek bersih, hijau, dan sehat dengan aspek sosial lainnya.

“Untuk memaksimalkan peran Adipura, Kementerian LHK akan melakukan Rebranding Adipura Strategy. Ke depannya, Adipura akan kental mengintegrasikan aspek sosial dengan lingkungan. Salah satunya dengan mengeluarkan tiga kategori penilaian Adipura,” jelas Bambang.

Tiga kategori yang akan hadir di Adipura yang baru, meliputi Adipura Buana, Adipura Kirana, dan Adipura Paripurna. Rebranding Adipura diperlukan juga karena kondisi para peraih penghargaan ini yang masih belum sesuai dengan UU di atas. Kementerian LHK menemukan, pada Adipura 2015 ada 205 kota dari 357 kota dan ibukota kabupaten yang masih mengoperasikan TPA Open Dumping.

Sementara, hal ini tak sesuai dengan UU No 18 tahun 2008 pasal 44. UU mensyaratkan agar lima tahun sejak UU ini diberlakukan, semua kota/kabupaten di Indonesia sudah harus menutup TPA Open Dumping dan diganti dengan TPA yang dikelola sesuai ketentuan (minimal Controlled Landfill).

Apakah rebranding Adipura mampu memberikan dampak signifikan bagi kebersihan sampah di Indonesia ke depannya? 

Editor: Sigit Kurniawan 

Related