ADCO Law Soroti Aktivitas Carbon Trading Demi Perangi Perubahan Iklim

marketeers article
carbon trading | sumber: 123rf

Carbon trading merupakan pasar yang di dalamnya terdapat aktivitas menjual dan membeli kredit, sehingga perusahaan atau pihak lain dapat mengeluarkan sejumlah karbon dioksida. Indonesia sebagai negara yang berpotensi besar dalam sektor energi terbarukan sedang mengambil langkah pasti untuk dapat memerangi perubahan iklim, salah satunya dengan carbon trading. 

Hutan hujan tropis Indonesia seluas 125,9 juta hektare menempati posisi ketiga di dunia, sehingga berpotensi untuk menyerap emisi karbon sebesar 25,18 miliar ton. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2021, pemerintah memperkenalkan sistem perdagangan karbon untuk mencapai target kontribusi yang ditetapkan secara nasional dalam Nationally Determined Contributions (NDC).

Dengan peraturan ini, Indonesia menunjukkan komitmennya untuk menurunkan emisi gas rumah kaca (GRK) demi mencapai NDC tersebut. Untuk mendukung peraturan ini, berbagai pihak juga ikut serta dalam penyuksesan komitmen tersebut.

Hal ini yang dilakukan oleh ADCO Law dengan bekerja sama dengan RHTLaw Asia melalui penyelenggaraan ADCOTalks dengan topik “Development of Carbon Trading Instruments in Indonesia”. Tujuannya adalah untuk menyorot kegiatan carbon trading, terutama pada peran pemerintah dan pelaku usaha dalam pengimplementasian kebijakan Nilai Ekonomi Karbon (NEK).  

NEK ini adalah salah satu bentuk instrumen penting untuk dapat memenuhi tanggung jawab pemerintah dalam berkontribusi terhadap penurunan emisi GRK. Nilai ini juga berfungsi sebagai indikator global yang mengukur keberhasilan upaya pengendalian perubahan iklim pada tingkat nasional, namun secara signifikan dapat berdampak bagi masyarakat internasional.

BACA JUGA: Green Product: Produk Ramah Lingkungan sebagai Solusi Keberlanjutan

ADCOTalks menjadi ruang diskusi bagi para pelaku usaha dari berbagai sektor. Selain itu, hal tersebut juga menjadi program rutin yang membahas mengenai regulasi dan isu hukum yang sedang berkembang. 

Acara yang diselenggarakan ADCO Law ini dilaksanakan pada Rabu, 26 Juli 2023 lalu di JS Luwansa Hotel, Kuningan, dan dihadiri oleh para pelaku terkait dari tiga sektor penting, yaitu kehutanan, energi, minyak dan gas bumi. Dari sektor kehutanan, yaitu Alta Mahandara, Partner ADCO Law, Abe Jacob, Chief Future Proofist, Future Proof Global Pte Ltd. 

Acara selanjutnya dilanjutkan dari sektor energi, terutama pada power plant dengan menghadirkan Adutya Kesha, Senior Partner, ADCO Law, Azman Jaafar, Managing Partner, RHTLaw Asia. Sesi berikutnya diisi oleh pihak yang terlibat dari sektor minyak dan gas bumi, yaitu Aditya Kesha, Senior Partner, ADCO Law, Adimas Wicaksono, Legal Counsel, ADCO Law dan Anil Changaroth, Co-Head ESG Practice RHTLaw Asia, diskusi dimoderatori oleh Christopher Johnston, Business Advisor ADCO Law.

Aditya Kesha, Senior Partner di ADCO Law menyatakan ADCOTalks dapat meningkatkan kesadaran para pelaku usaha di Indonesia mengenai isu perubahan iklim tersebut. 

“Harapan kami, dengan adanya event ini timbul awareness dari pelaku usaha untuk dapat berkontribusi dalam mengurangi emisi GRK, mendukung ekonomi yang berkelanjutan, dan kesejahteraan masyarakat Indonesia” ujar Kesha.

BACA JUGA: Green Marketing: Cintai Bumi dengan Strategi Pemasaran Berkelanjutan

Editor: Ranto Rajagukguk

Related