Adopsi Peta Jalan Pengurangan Sampah KLHK Masih Dianggap Minim

marketeers article
Ilustrasi sampah plastik. (FOTO:123RF)

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah memberikan acuan terkait strategi dalam menekan jumlah sampah plastik di Indonesia. Acuan itu dituangkan lewat Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No P.75/2019 tentang Peta Jalan Pengurangan Sampah oleh Produsen.

Vivien Rosa Ratnawati, Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 KLHK mengatakan, Peta Jalan Pengurangan Sampah oleh Produsen memang merupakan roadmap yang ditujukan kepada para produsen agar segera mengurangi kemasan produk yang sulit diurai oleh proses alam, tidak dapat didaur atau digunakan ulang.

“Seluruh stakeholder termasuk pemerintah dan produsen terus melakukan kajian terkait efektivitas pelaksanaan program pengurangan sampah,” kata Vivien Rosa Ratnawati dalam keterangan pers kepada Marketeers, Jumat (26/1/2024).

BACA JUGA: Kampanye Danone-AQUA Dukung Pengurangan Sampah Plastik di Laut

Karenanya, KLHK juga terus memperhatikan sejumlah temuan yang masih terjadi di masyarakat, salah satunya temuan yang diungkap oleh Net Zero Waste Management Consortium. Ahmad Syafrudin, Ketua Tim Peneliti Net Zero Waste Management Consortium mengatakan dari temuan yang ada, peta jalan itu belum bisa berjalan optimal karena sejumlah Pemerintah Kabupaten/Kota belum menyiapkan sistem dan infrastruktur program pengurangan sampah dengan penempatan dan pengumpulan terpilah.

“Inisiatif warga baik pribadi maupun komunal di level RT/RW pupus ketika menyaksikan bahwa pengumpulan sampah oleh petugas sampah justru kembali menyatukan sampah yang telah dipilah,” kata Ahmad Syafrudin. 

Karenanya, ia berharap peta jalan yang ada juga ditunjang oleh sistem dan infrastruktur yang memadai. Sebenarnya, menurut Ahmad, pemulung dengan jaringan lapak dan agen barang-barang bekas telah mandiri dalam penyerapan sampah berpotensi daur ulang dan guna ulang.

BACA JUGA: Kao dan Kemenparekraf Bangun Fasilitas Bank Sampah di Desa Wisata

“Namun karena aktivitas mereka murni bermotif ekonomi, bisa dimaklumi bila jenis sampah yang kurang atau tidak bernilai ekonomis cenderung mereka terlantarkan, dibakar, ditimbun di tanah kosong, atau dibuang di kali,” ucapnya.

Selain itu, dia menyebut peran bank sampah masih belum signifikan lantaran melulu berorientasi pada sampah bernilai tinggi sehingga tidak berbeda dengan pelapak atau pemulung yang sebatas melakukannya dengan motif ekonomi.

Secara keseluruhan, ia menilai situasi di sejumlah wilayah menunjukkan pengelolaan sampah masih sebatas pada pengelolaan fisik semata atau sebatas pada alat, tenaga kebersihan, bak sampah, gerobak atau truk sampah dan tempat pembuangan sampah. Artinya, pengolaan belum berimbang pada pembangunan participatory yang berorientasi pencegahan dan pengurangan.

BACA JUGA: Net Zero Waste Ungkap Barisan Merek dengan Sampah Plastik Terbanyak

Strategi pencegahan dan pengurangan yang dituangkan dalam roadmap KLHK sendiri mencakup extended producer responsibility atau EPR yang merupakan prinsip perluasan kewajiban yang ditetapkan pemerintah untuk produsen agar bertanggung jawab atas keseluruhan daur hidup setiap produknya. Terutama terkait pengambilan kembali (take back), daur ulang dan pembuangan akhir produk.

Selain itu, pencegahan dan pengurangan sampah juga bisa dilakukan lewat langkah upsizing yang merupakan arah kebijakan packaging yang ditetapkan pemerintah dengan maksud agar produsen meninggalkan kemasan ukuran kecil dan beralih ke kemasan dengan ukuran yang lebih optimal.

Editor: Ranto Rajagukguk

Related