Antisipasi Kecelakaan Kerja, Luhut Desak Investor Tak Sepelekan Aturan

marketeers article
Luhut dalam MSPS Expo 2023. (FOTO: Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi)

Luhut Binsar Pandjaitan, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) mendesak seluruh investor yang berbisnis di Indonesia untuk tidak menyepelekan aturan yang ditetapkan pemerintah. Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi adanya kecelakaan kerja seperti yang terjadi di pabrik PT Indonesia Tsingshan Stainless Steel (ITSS) yang beroperasi di Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP), Morowali, Sulawesi Tengah.

Seperti diketahui, smelter nikel milik ITSS meledak pada 24 Desember 2023 dengan menelan korban jiwa sebanyak 20 yang terdiri atas 11 pekerja Indonesia dan delapan pekerja asing. Sementara itu, untuk korban luka berat sebanyak 29 orang dan 11 lainnya mengalami luka ringan.

BACA JUGA: Luhut Minta Pendanaan Iklim Tak Bebani Negara Berkembang

Luhut mendorong penanganan kasus ini dilakukan secara terpadu dan melibatkan seluruh kementerian serta lembaga terkait. Di sisi lain, dia mendorong Kepolisian, Kementerian Perindustrian, dan Kementerian Tenaga Kerja untuk melakukan pemeriksaan terhadap kepatuhan-kepatuhan dan ketentuan ketenagakerjaan.

Langkah tersebut dilakukan tidak hanya di smelter ITSS, tetapi juga untuk seluruh smelter yang lain. Apabila terjadi pelanggaran, pemerintah harus segera melakukan tindakan tegas.

BACA JUGA: Luhut Ungkap Krisis Iklim Sebabkan 3 Juta Kematian

“Kita memang butuh investasi, tetapi mereka (investor) harus patuh dengan peraturan-peraturan yang ada di negara kita. Jangan sampai aturan itu disepelekan,” kata Luhut melalui keterangannya, Rabu (17/1/2024).

Hingga saat ini, proses penyidikan kecelakaan kerja tersebut terus dilakukan untuk mengetahui apakah ada kelalaian yang menyebabkan korban. Jika ada tindak pidana, maka pemerintah menjamin akan memprosesnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Tidak perlu ragu-ragu, kalau ada yang harus dipidanakan, ya dipidanakan saja. Supaya ke depan tidak terjadi hal-hal yang seperti ini lagi,” ujarnya.

Sementara itu, Ida Fauziyah, Menteri Tenaga Kerja menyebutkan ada indikasi kuat pelanggaran standar operasional prosedur atau SOP. Termasuk pula adanya indikasi kelalaian dalam penerapan dan persyaratan kesehatan dan keselamatan kerja (K3) yang menyebabkan terjadi kecelakaan kerja berupa ledakan dan kebakaran.

Ida menyarankan proses penyidikan dilakukan oleh Kepolisian dengan menggunakan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Ketenagakerjaan.

“Tujuannya untuk memberikan efek jera kepada perusahaan agar dapat diupayakan tanggung jawab pidana juga dapat dikenakan kepada korporasinya,” ucapnya.

Editor: Ranto Rajagukguk

Related

award
SPSAwArDS