Apa Itu KPR? Jenis, Persyaratan dan Suku Bunga

marketeers article
Ilustrasi KPR sebagai fasilitas kredit. (Sumber: 123rf)

Kredit Pemilikan Rumah (KPR) adalah fasilitas kredit untuk mencicil rumah dengan jangka waktu tertentu yang diberikan oleh perbankan. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendefinisikan KPR adalah suatu fasilitas kredit yang diberikan oleh perbankan kepada nasabah perorangan yang akan membeli atau memperbaiki rumah.

Dengan kata lain, melalui KPR, nasabah tidak perlu mempersiapkan dana tunai untuk membeli rumah. Nasabah hanya perlu menyiapkan uang down payment (DP) sebagai salah satu syarat pengajuan KPR.

Selain uang DP, ada beberapa aspek lain yang perlu menjadi perhatian dalam pengajuan KPR. Mulai dari lama tenornya hingga besaran bunganya.

BACA JUGA Suku Bunga KPR Naik, Minat Pembeli Properti Tetap Bertambah

Masih mengutip dari OJK, berikut ini jenis-jenis KPR:

1. KPR Subsidi

KPR Subsidi adalah fasilitas kredit yang ditujukan untuk masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah. Jenis KPR ini dirancang untuk memenuhi kebutuhan perumahan atau perbaikan rumah yang telah dimiliki.

Adapun bentuk subsidi yang diberikan berupa subsidi meringankan kredit dan subsidi menambah dana pembangunan atau perbaikan rumah. Kredit subsidi ini diatur tersendiri oleh pemerintah sehingga tidak setiap masyarakat yang mengajukan kredit dapat diberikan fasilitas ini.

Secara umum batasan yang ditetapkan oleh pemerintah dalam memberikan subsidi adalah penghasilan pemohon dan maksimum kredit yang diberikan.

2. KPR Nonsubsidi

KPR Nonsubsidi adalah fasilitas kredit yang diperuntukan bagi seluruh masyarakat. Ketentuan KPR ditetapkan oleh bank, sehingga penentuan besarnya kredit maupun suku bunga dilakukan sesuai kebijakan bank yang bersangkutan.

BACA JUGA Memahami Hipotek: Arti, Objek, dan Perbedaannya dengan KPR

Persyaratan KPR

Secara umum, persyaratan dan ketentuan yang diperlakukan oleh bank untuk nasabah yang akan mengambil KPR relatif sama. Baik dari sisi administrasi maupun dari sisi penentuan kreditnya berikut yang harus dilampirkan:

– KTP suami dan atau istri (bila sudah menikah)

– Kartu Keluarga

– Keterangan penghasilan atau slip gaji

– Laporan keuangan (untuk wiraswasta)

– NPWP Pribadi (untuk kredit di atas Rp 100 juta)

– SPT PPh Pribadi (untuk kredit di atas Rp 50 juta)

– Salinan sertifikat induk dan atau pecahan (bila membelinya dari developer)

– Salinan sertifikat (bila jual-beli perorangan)

– Salinan IMB

Bunga KPR

Setiap institusi perbankan menerapkan suku bunga yang berbeda-beda untuk masing-masing pinjaman KPR. Hal ini tergantung dari suku bunga dasar kredit (SBDK) yang ditentukan.

Kendati demikian, berikut ini jenis-jenis bunga dalam pinjaman KPR yang perlu diketahui nasabah:

BACA JUGA Storytelling: Ciptakan Hubungan Emosional Antara Brand dan Pelanggan

1. Bunga tetap (fixed rate)

Fixed rate atau bunga tetap adalah jenis bunga KPR yang sering ditawarkan oleh bank. Sesuai namanya, jenis bunga ini sifatnya tetap dan tidak dapat diubah setiap bulannya selama masa kredit berlangsung.

Umumnya, jenis pinjaman yang menggunakan suku bunga ini adalah pinjaman yang waktu tenornya pendek, seperti kredit tanpa agunan (KTA) dan kredit kendaraan bermotor (KKB).

2. Bunga mengambang (floating rate)

Selanjutnya, bunga mengambang atau floating rate juga menjadi jenis bunga yang biasa ditawarkan oleh perbankan. Biasanya, jenis suku bunga mengambang diterapkan setelah masa bunga tetap berakhir.

Floating rate sendiri adalah jenis bunga yang terus bergerak mengikuti pergerakan suku bunga acuan Bank Indonesia (BI). Artinya, ketika BI menaikkan suku bunga, bunga KPR pada bulan berikutnya turut meningkat. Hasilnya, cicilan KPR pun jadi lebih besar.

Editor: Ranto Rajagukguk

Related