Astra Life dan PermataBank Hadirkan Asuransi Dwiguna AVA Proteksi Pasti

marketeers article
Ilustrasi nasabah dari Astra Life pada produk AVA Proteksi Pasti. (Sumber: Astra Life)

Astra Life menjalin kerja sama dengan PermataBank untuk meluncurkan AVA Proteksi Pasti. Alkaf Ghozali, Direktur Astra Life menyampaikan peluncuran produk asuransi dwiguna AVA Proteksi Pasti merupakan bentuk komitmen pihaknya dalam memenuhi kebutuhan nasabah.

BACA JUGA Perluas Pasar, Astra Life Luncurkan AVA Group Medical Protection

“AVA Proteksi Pasti adalah wujud respons kami untuk memenuhi kebutuhan nasabah akan produk asuransi dwiguna yang reliabel disertai Manfaat Tahapan yang bisa ditentukan secara fleksibel oleh nasabah,” ujar Alkaf, dikutip dari laporannya.

Sementara itu, Ricky Diego Yap selaku Division Head Wealth Management, Retail Deposit and Cash Management PermataBank mengatakan kerja sama tersebut merupakan wujud perusahaan dalam memberikan produk dengan value yang bermakna.

“Kami berharap dengan diluncurkannya AVA Proteksi Pasti dapat memperluas pilihan akan produk asuransi yang tepat guna bagi nasabah kami,” ujar Ricky.

Sebagai informasi, AVA Proteksi Pasti merupakan produk asuransi jiwa tradisional dwiguna yang memberikan perlindungan asuransi terhadap risiko meninggal dunia dan Terminal Illness.

Produk asuransi ini juga memberikan manfaat tahapan hingga 300% (untuk Premi IDR) atau hingga 197% (untuk Premi USD) dari total Premi Asuransi Dasar yang dibayarkan nasabah.

BACA JUGA Astra Life Beri Perlindungan 27 Ribu Pelari di Pocari Sweat Run Indonesia 2023

Dengan berbagai fleksibilitas yang ditawarkan, produk ini dapat dijadikan sebagai sarana untuk mencapai berbagai tujuan keuangan nasabah maupun keluarganya.

Pasalnya, AVA Proteksi Pasti memberikan pilihan nominal premi yang tersedia cukup beragam sesuai dengan kemampuan dan perencanaan finansial nasabah, serta pilihan masa pembayaran premi mulai dari tiga hingga 15 tahun.

Adapun manfaat yang dapat diperoleh dari AVA Proteksi Pasti mencakup Manfaat Meninggal Dunia, Manfaat Terminal Illness, Manfaat Tahapan, serta Manfaat Akhir Masa Pertanggungan yang akan dibayarkan jika Tertanggung masih hidup sampai dengan Tanggal Berakhirnya Polis.

Sebagai upaya dalam memastikan keamanan dan kenyamanan nasabah, AVA Proteksi Pasti telah mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Hal ini sejalan dengan komitmen Astra Life untuk konsisten menjalankan bisnis berlandaskan prinsip tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance) dengan tetap mengindahkan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku,” tutur Alkaf.

Editor: Ranto Rajagukguk

Related