Aturan PSE Kominfo, Pakar Minta Pemerintah Profesional

marketeers article
Aturan PSE Kominfo, Pakar Minta Pemerintah Profesional (FOTO:123RF)

Penyelenggara sistem elektronik (PSE) diminta pemerintah untuk patuh terhadap aturan yang mewajibkan mereka mendaftarkan ulang layanannya. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah nomor 71 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, dan Peraturan Menteri Kominfo nomor 10 tahun 2021.

Alfons Tanujaya, Pakar keamanan siber Vaksincom mengatakan bahwa Pemerintah perlu bersikap profesional dalam menegakkan aturan tersebut. Pemerintah menurutnya perlu memberikan kesempatan yang sama dan jangka waktu yang jelas dalam proses penerapannya.

“Dan kalau memang harus melakukan tindakan tegas, kalau sudah diperingati dan tetap membandel, penegakan aturan tetap harus dilakukan. Infomasikan kepada masyarakat dan lakukan antisipasi yang diperlukan untuk meminimalisir kerugian atau masalah yang akan timbul sehubungan dengan terhentinya layanan PSE ini,” kata Alfons dalam keterangan tertulisnya, Senin (18/7/2022).

Menurut Alfons, dengan adanya aturan PSE ini, pemerintah berpotensi untuk memperkuat posisinya terhadap PSE. Ia memberikan contoh, lemahnya posisi pemerintah terhadap PSE terlihat ketika OJK sebagai lembaga pengawas keuangan tertinggi di Indonesia seperti harus meminta bantuan kepada Google ketika ingin membatasi aplikasi pinjol ilegal.

“Dengan adanya PSE ini artinya ada kontrol langsung dari pemerintah terhadap aplikasi yang bisa merugikan masyarakat Indonesia dan bisa melakukan tindakan yang lebih cepat tanpa harus tergantung dari pengelola layanan seperti Play Store atau Apps Store. Harusnya ini memang sudah dijalankan oleh pemerintah sejak lama, dan meskipun terlambat, setidaknya hal ini sudah dijalankan dan diharapkan diawasi dan diamati dengan seksama,” lanjutnya.

Adanya aturan ini menurut Alfons, menunjukkan bahwa baik PSE yang besar seperti Google, Facebook, Twitter, dan lain-lainnya, memiliki posisi yang sama di mata hukum seperti PSE yang lain. Tambahnya, ini menjadi peluang bagi pengembang aplikasi lokal.

“PSE yang besar mungkin merasa mereka memiliki kekuatan negosiasi yang kuat dan adanya ketergantungan masyarakat atas layanan yang mereka berikan. Namun aturan tetap aturan dan harus ditegakkan. Dan Kominfo harus pintar dan bermain cantik supaya proses penegakan ini tidak menimbulkan kekacauan,” katanya.

Pemerintah menetapkan 20 Juli 2022 sebagai tenggat untuk PSE mendaftarkan kembali layanan mereka, sesuai aturan. Kementerian Kominfo bahkan mengancam akan memblokir layanan PSE yang tidak mengikuti aturan yang berlaku, meski sudah memiliki basis pengguna yang cukup besar di Indonesia. Pendaftaran ini juga berlaku bagi PSE lokal.

Editor: Muhammad Perkasa Al Hafiz

Related