Belum Tahu Kartel? Ini Pengertian dan Legalitasnya

marketeers article
Belum Tahu Kartel? Ini Pengertian dan Legalitasnya (FOTO: 123RF)

Apa itu kartel? Di dalam dunia bisnis, kartel menjadi entitas yang dianggap merugikan, tidak hanya bagi pelaku bisnis lain, namun juga masyarakat luas. Penggunaan kata kartel kecenderungan memiliki konotasi negatif, lantaran praktik yang dilakukannya dianggap merugikan.

Namun, apakah arti dari entitas tersebut? Bagaimana legalitas keberadaan dan praktiknya? Berikut pengertian dan legalitasnya seperti yang sudah dirangkum oleh redaksi Marketeers.

Pengertian Kartel

Kartel adalah situasi di mana satu kelompok atau perusahaan memiliki semua atau hampir semua pasar produk atau layanan tertentu. Beberapa kartel dibentuk untuk memengaruhi harga barang dan jasa yang diperdagangkan secara legal, sementara yang lain ada di industri ilegal, seperti perdagangan narkoba.

Dirangkum dari Investopedia, entitas ini berdampak negatif bagi konsumen karena keberadaannya mengakibatkan harga yang lebih tinggi dan pasokan yang terbatas. Organisasi untuk Kerjasama Ekonomi dan Pembangunan (OECD) telah menjadikan pendeteksian dan penuntutan entitas ini sebagai salah satu tujuan kebijakan utamanya. Dengan melakukan itu, telah mengidentifikasi empat kategori utama yang menentukan bagaimana kartel bertindak, yakni penetapan harga, pembatasan output, alokasi pasar, dan persekongkolan tender.

Legalitas

Kartel beroperasi dengan merugikan konsumen karena kegiatan mereka bertujuan untuk menaikkan harga suatu produk atau layanan di atas harga pasar. Perilaku mereka, bagaimanapun, juga berdampak buruk dengan cara lain. 

Entitas ini mencegah pendatang baru ke pasar, bertindak sebagai penghalang untuk masuk. Kurangnya persaingan karena kesepakatan penetapan harga menyebabkan kurangnya inovasi.

BACA JUGA: Pemasaran: Definisi dan Istilah 4P dalam Marketing Mix

Dalam perjanjian non-kolusif, perusahaan akan berupaya meningkatkan produksi atau produk mereka untuk mendapatkan keunggulan kompetitif. Entitas yang tergabung dalam kartel ini kebanyakan tidak memiliki insentif untuk melakukannya.

Organisasi Negara Pengekspor Minyak (OPEC) adalah kartel terbesar di dunia. Ini adalah kelompok 13 negara penghasil minyak yang misinya adalah untuk mengoordinasikan dan menyatukan kebijakan perminyakan negara-negara anggotanya dan memastikan stabilisasi pasar minyak. 

Kegiatan OPEC legal karena undang-undang perdagangan luar negeri Amerika Serikat (AS) melindunginya. Di tengah kontroversi di pertengahan tahun 2000-an, kekhawatiran akan pembalasan dan potensi efek negatif pada bisnis AS menyebabkan upaya Kongres AS untuk menghukum OPEC sebagai kartel ilegal diblokir. 

Terlepas dari kenyataan bahwa OPEC dianggap oleh sebagian besar sebagai kartel, anggota OPEC telah menyatakan bahwa OPEC sama sekali bukan kartel melainkan organisasi internasional dengan misi yang sah, permanen, dan perlu.

BACA JUGA: Flash Sale: Tingkatkan Penjualan dan Brand Awareness

Di Indonesia sendiri, praktik persaingan usaha diawasi oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). KPPU bertugas untuk mengawasi setiap badan usaha, untuk mencegah terjadinya praktik monopoli dan sikap antipersaingan yang terjadi sebuah industri bisnis.

Peraturan tentang monopoli usaha dan sikap antipersaingan sudah diatur lebih dari dua dekade lebih. Aturan Undang-Undang nomor 5 tahun 1999 melarang adanya praktik monopoli dalam dunia usaha. 

Senada dengan aturan tersebut, Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pelaksanaan Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat juga melarang tindakan monopoli dalam aturan usaha. Demikian, dalam praktiknya, kartel menimbulkan persespsi yang negatif dalam dunia usaha. 

Meski ada entitas demikian yang dianggap legal, di Indonesia praktik memonopoli harga, distribusi, hingga menihilkan persaingan dianggap sebagai tindakan yang dilarang di dunia usaha.

Editor: Ranto Rajagukguk

Related