Mengenal Istilah Kartel: Taktik Pelaku Usaha untuk Mengendalikan Harga

marketeers article
Ilustrasi kartel. (FOTO: 123rf)

Kartel adalah istilah di dalam dunia bisnis yang mungkin sudah sering Anda dengar. Secara sederhana, kartel adalah gabungan dari beberapa perusahaan yang mengendalikan produksi. Kali ini, kita akan membahas seputar kartel dan hukum yang mengaturnya.

Suatu kartel terjadi apabila ada kelompok perusahaan dalam suatu industri tertentu yang seharusnya bersaing satu sama lain, tetapi mereka setuju untuk melakukan koordinasi kegiatannya dengan mengatur harga, produksi, pembagian wilayah (termasuk yang terbentuk karena faktor geografis dan infrastruktur), kolusi tender dan kegiatan-kegiatan antipersaingan lainya. Sehingga, mereka dapat menaikkan harga dan memperoleh keuntungan di atas harga yang kompetitif.

Kartel menjadi bentuk kerja sama antara beberapa perusahaan yang bergerak dalam bidang usaha yang sama dengan tujuan untuk meningkatkan keuntungan, memperkecil kondisi persaingan, dan memperluas atau menguasai pasar.

Sementara menurut Richard Posner, seorang ahli hukum, kartel adalah sebuah kontrak di antara beberapa pedagang untuk menetapkan harga atas produk yang dijual (termasuk hal kecil, untuk meminimalisir output), seperti kontrak lainnya yang diharapkan untuk ditandatangani karena membawa dampak baik.

BACA JUGA: Belum Tahu Kartel? Ini Pengertian dan Legalitasnya

Contoh Kartel

Perlu diketahui, kartel biasa terjadi di pasar barang dan jasa yang diperdagangkan secara legal. Akan tetapi, kita juga dapat menemuinya di industri ilegal seperti narkoba.

Di beberapa negara, hampir semua kartel itu ilegal. Pasalnya, mereka mendistorsi persaingan yang adil dan merugikan konsumen. Kartel di sini dalam rantai pasokan merugikan konsumen karena terpaksa membayar harga lebih tinggi daripada yang mereka dapatkan di pasar yang kompetitif.

Adapun contoh kartel terbesar di dunia adalah Organisasi Negara Pengespor Minyak (OPEC), anggotanya sendiri terdiri dari negara-negara penghasil minyak dunia. Mereka memiliki misi untuk mengoordinasikan dan menyatukan kebijakan perminyakan negara-negara anggota dan memastikan stabilitas pasar minyak.

Sementara untuk beberapa contoh lainnya ada kartel susu di Kanada atau narkoba di Meksiko dan Kolombia. Kemudian Asosiasi Pembuat Kereta Api Internasional (IRMA), Sindikat Batubara Rhenish-Westphalia, dan masih banyak lagi.

BACA JUGA: Fight Back, Suzuki Siap Kembalikan Posisi Mereka di Pasar

Apakah Kartel Dilarang?

Dalam bidang ekonomi, kartel adalah perilaku atau praktek yang berhubungan dengan persaingan usaha. Di bidang hukum praktek tersebut dilarang secara hukum karena hal tersebut dianggap dapat merugikan kepentingan umum.

Secara sederhana kartel dapat diartikan sebagai bentuk persekongkolan dari beberapa perusahaan-perusahaan yang memiliki tujuan yang sama untuk mengendalikan harga dan distribusi suatu barang atau jasa untuk kepentingan dan keuntungan mereka sendiri.

Larangan mengadakan bentuk perjanjian kartel ini dicantumkan dalam ketentuan Pasal 11 Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 yang menetapkan sebagai berikut: “Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian, dengan pelaku usaha pesaingnya, yang bermaksud untuk mempengaruhi harga dengan mengatur produksi dan atau pemasaran suatu barang dan atau, yang dapat mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.”

Kesimpulannya, kartel merupakan salah satu bentuk monopoli yang melanggar hukum dari beberapa pelaku usaha bersatu untuk mengontrol produksi, menentukan harga atau wilayah pemasaran atas suatu barang atau jasa. Alhasil, di antara pelaku usaha tersebut tidak tercipta persaingan.

Editor: Muhammad Perkasa Al Hafiz

Related