Bukalapak Angkat Bicara soal Gugatan Pailit Harmas

marketeers article
Bukalapak Online Shopping. Sumber gambar: 123rf.

PT Harmas Jalesveva (Harmas) mengajukan gugatan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) kepada PT Bukalapak.com Tbk (BUKA) atas piutang yang belum terbayar sebesar Rp 107 miliar.

Permohonan PKPU tersebut diajukan Harmas pada 7 Januari 2025 melalui Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dengan Nomor Perkara 2/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Jkt.Pst. Cut Fika Lutfi, Corporate Secretary Bukalapak angkat bicara terkait dengan permasalah tersebut.

Dia berpendapat permohonan PKU kepada Bukalapak tidak tepat. Sebab, permohonan PKPU yang diajukan didasarkan pada permasalahan sengketa perdata murni.

Ini merupakan ranah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan ranah Hukum Acara Perdata Umum, sementara pengajuan Permohonan PKPU diajukan melalui Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

BACA JUGA: Usai Umumkan Setop E-commerce, Bukalapak Bakal Lakukan PHK

Selain itu, kedudukan perseroan tidak tepat jika dikatakan sebagai debitor yang memiliki utang yang sudah jatuh waktu dan dapat ditagih dengan dalil yang mendasarkan pada sengketa perdata murni yang masih dalam proses Peninjauan Kembali (PK).

“Perseroan juga tidak memiliki kewajiban yang belum terselesaikan baik kepada Harmas selaku Pemohon PKPU, maupun kewajiban yang belum terselesaikan lainnya terhadap kreditor lain. Sehingga, tidak tepat jika perseroan dikualifikasikan sebagai debitor,” kata Fika dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), dikutip Senin (20/1/2025).

BACA JUGA: Usai Umumkan Tutup E-commerce, Bukalapak Masih Miliki Kas Rp 19 Triliun

Adapun persidangan perdana atas permohonan PKPU yang diajukan oleh Harmas terhadap Bukalapak telah dilakukan pada tanggal 14 Januari 2025 dengan agenda pemeriksaan legal standing dari masing-masing pihak. Saat ini, perseroan tengah mempersiapkan jawaban keberatan atas permohonan PKPU tersebut.

Fika optimistis, proses hukum ini akan berjalan secara adil dan objektif sesuai dengan peraturan yang berlaku. Perseroan telah menunjuk kuasa hukum untuk menangani perkara ini dan memastikan hak-hak dapat dilindungi dalam proses hukum yang sedang berlangsung.

Perseroan juga tengah mempersiapkan langkah-langkah hukum lanjutan untuk menyelesaikan persoalan ini secara profesional. Di sisi lain, Fika menjamin permohonan PKPU ini tidak mempengaruhi operasional bisnis.

“Bukalapak tetap menjalankan kegiatan bisnis seperti biasa, memberikan pelayanan terbaik kepada pelanggan, mitra usaha, dan pemangku kepentingan lainnya,” ujarnya.

Fika menambahkan terkait dengan kondisi keuangan perusahaan, Bukalapak masih memiliki kondisi keuangan yang sehat dan kemampuan untuk memenuhi kewajiban finansialnya. Klaim dalam permohonan PKPU ini tidak mencerminkan kondisi keuangan secara keseluruhan.

Dengan demikian, tidak ada dampak material yang dirasakan secara langsung terhadap kinerja operasional dan keuangan Perseroan atas kasus hukum tersebut. Perseroan juga berkomitmen untuk senantiasa menjaga stabilitas operasional dan kepatuhan hukum dengan memperkuat kebijakan internal serta melaksanakan evaluasi berkala terhadap proses operasional untuk mencegah potensi masalah hukum dan memastikan keberlanjutan operasional perusahaan.

Editor: Ranto Rajagukguk

Related

award
SPSAwArDS