Ditjen AHU Kemenkumham Dorong Legalisasi Wirausaha Sosial

marketeers article
Ditjen AHU Kemenkumham Dorong Legalisasi Wirausaha Sosial. (Dok. Kemenhumkam)

Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI sedang menggalakkan legalisasi wirausaha sosial di Indonesia. Dengan langkah ini, wirausaha sosial dapat memperoleh insentif dan fasilitas lainnya untuk mendukung pertumbuhan bisnis mereka.

Menurut Direktur Jenderal AHU Kemenkumham, Cahyo R Muzhar, wirausaha sosial memiliki tujuan mulia untuk mengatasi masalah sosial seperti pendidikan dan kesehatan. Meskipun ada minat dari investor asing untuk berinvestasi di sektor ini, belum ada entitas hukum khusus di Indonesia.

“Usaha ini tidak hanya berfokus pada keuntungan finansial, tetapi juga mengalokasikan sebagian dari keuntungannya untuk membantu memecahkan masalah-masalah sosial tersebut,” kata Cahyo seperti dikutip dalam siaran resminya, Jumat (13/10/2023).

Dalam upayanya untuk mendukung legalisasi wirausaha sosial, Ditjen AHU Kemenkumham bekerja sama dengan kementerian dan lembaga terkait untuk merumuskan format anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD-ART) yang sesuai. Langkah ini didasari oleh Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional Tahun 2021-2024.

BACA JUGA: DSC Season 14 Dorong Semangat Kewirausahaan bagi Generasi Muda

Cahyo menekankan bahwa kebijakan yang menguntungkan masyarakat dan negara akan terus didorong. Namun, sambil melakukan ini, pemerintah juga memastikan bahwa kebijakan tersebut tidak merugikan masyarakat.

Namun, tantangan masih ada dalam mengembangkan wirausaha sosial di Indonesia. Koordinator Pengembangan Program dan Modul Adya Foundation Zeny Natalya, menyampaikan pertanyaan mengenai ekosistem wirausaha sosial dan bagaimana jika organisasi mereka belum dapat mengalokasikan 51% dari keuntungannya untuk sektor sosial.

BACA JUGA: Cara Zurich Dongkrak Literasi Asuransi lewat Program Kewirausahaan

Meski demikian, upaya pemerintah ini merupakan bagian dari rangkaian acara Pre-Event Pertemuan Tahunan ke-61 Asian-African Legal Consultative Organization (AALCO). AALCO, yang didirikan pada tahun 1956, merupakan forum kerja sama internasional yang membantu perkembangan 47 negara anggotanya dalam isu-isu hukum.

Indonesia, sebagai tuan rumah Pertemuan Tahunan ke-61 AALCO, menginisiasi sejumlah acara seperti Asset Recovery Forum, International Humanitarian Law Discussion Forum, dan Business and Investment Forum.

Melalui Forum Bisnis dan Investasi ini, Indonesia berharap dapat mempromosikan perkembangan hukum di negara ini kepada dunia bisnis serta memperkecil kesenjangan informasi antara pengambil kebijakan dengan para pelaku usaha, terutama di sektor UKM.

Dengan adanya langkah-langkah ini, diharapkan Indonesia dapat terus mendorong pertumbuhan wirausaha sosial dan memberikan kontribusi positif terhadap masyarakat dan ekonomi negara.

Editor: Muhamad Perkasa Al Hafiz

Related