Empat Tips Kelola Keuangan di Tengah Pandemi

marketeers article
family, children, money, investments and people concept close up of father and daughter hands holding pink piggy bank

World Health Organization (WHO) telah menetapan virus COVID-19 sebagai pandemi sejak pertengahan Maret lalu. Penyebaran virus yang sangat cepat ke seluruh belahan dunia berdampak pada perekonomian global. Ketidakpastian kapan meredanya pandemi ini juga membuat pergerakan pasar modal di hampir seluruh negara mengalami koreksi dalam.

Pengurangan aktivitas di luar rumah yang terus digalakkan oleh pemerintah juga menjadi faktor dalam melambatnya pergerakan ekonomi. Hal ini terlihat dari Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) turun 1,3% di level 3.937. Bahkan, selama dua pekan terakhir, IHSG telah mengalami setidaknya empat kali suspensi perdagangan sementara (trading suspension) secara otomatis karena mengalami pelemahan hingga -5% dalam satu hari.

Demi mengatasi keresahan investor dan masyarakat akan perekonomian, pemerintah melalui Kementerian Keuangan mulai mendorong Kementerian dan Lembaga (K/L), serta Pemerintah Daerah untuk mengakselerasi belanja terutama pada kuartal pertama 2020. Pemerintah juga mengatur ulang anggaran dan meluncurkan paket Stimulus Fiskal jilid I dan jilid II untuk dapat menggerakkan sektor riil.

Dengan adanya ketidakpastian ekonomi di tengah pandemi seperti ini, masyarakat perlu lebih bijak dalam mengatur keuangannya. “Masyarakat perlu mengelola ulang strategi mereka saat pandemi seperti ini, baik bagi mereka yang aktif sebagai investor maupun publik yang belum familier dengan aktivitas transaksi di pasar modal,” ujar Erik Argasetya, Director, Chief Investment PT Jagartha Penasihat Investasi (Jagartha Advisors).

Berikut beberapa rekomendasi strategi keuangan dalam menghadapi pandemi COVID-19.

Dana darurat

Pertama, tingkatkan dana darurat. Tidak ada yang tahu kapan pastinya pandemi akan berakhir. Karenanya, investor perlu mengalokasikan lebih banyak dana darurat untuk berjaga di rentang waktu sekitar tiga hingga enam bulan ke depan. Dana darurat dapat dengan memegang uang cash atau dialokasikan di tabungan, deposito, atau reksa dana pasar uang.

Review dan rebalance portofolio

Review portofolio secara berkala wajib dilakukan sesuai dengan tujuan investasi masing-masing. Risk profile seorang investor dapat berubah sesuai dengan tujuan investasi yang berubah, usia, kondisi finansial, dan juga kondisi pasar seperti yang terjadi saat ini. Karena itu, investor direkomendasikan untuk melakukan review dan rebalance kembali portofolionya apakah masih sesuai dengan kondisi saat ini.

Momentum investing

Jika sudah melakukan review and rebalance portfolio dan masih memiliki dana yang dapat diinvestasikan, tidak ada salahnya untuk mulai melakukan momentum investing. Turunnya pasar saham memberikan kesempatan bagi investor untuk membangun portofolionya.

Meski dilanda kekhawatiran, terdapat beberapa sektor yang cenderung defensif seperti sektor consumer dan kesehatan. Emiten telekomunikasi juga diproyeksikan dapat diuntungkan karena tingginya permintaan layanan data, dampak dari imbauan pemerintah untuk bekerja dan belajar dari rumah.

Jika dilihat secara jangka panjang pun, pasar saham cenderung rebound setelah adanya sebuah epidemi (epidemi cenderung lebih terpusat di daerah tertentu dibandingkan pandemi). Terlihat dari tabel index bursa global MSCI World Equity Index yang mewakili emiten-emiten dari pasar global.

Sumber: StashAway, CNBC

Melihat kondisi pasar saat ini, investor dapat membeli produk investasi berbasis saham karena harga saham yang rendah dan membiarkannya hingga kondisi pasar kembali membaik.

Diversifikasi

Tidak hanya melalui instrumen pasar modal seperti saham, obligasi, dan reksa dana. Saat ini sudah banyak instrumen alternatif untuk berinvestasi, contohnya melalui platform fintech. “Seperti Equity Crowdfunding (ECF), Project Financing, dan Peer-to-Peer (p2p) Lending dapat menjadi pilihan diversifikasi bagi para investor,” jelas Erik.

Namun, investor tetap perlu memastikan bahwa penyelenggara yang menyediakan produk investasi telah terdaftar dan mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Editor: Muhammad Perkasa Al Hafiz

Related