Grab Indonesia Terima Sertifikat Kepatuhan Persaingan Usaha dari KPPU

marketeers article
Grab Indonesia menerima sertifikat dari KPPU (FOTO: Marketeers/Bernad)

Grab Indonesia menjadi perusahaan teknologi pertama dalam sejarah Indonesia yang menerima Sertifikat Penetapan Program Kepatuhan Persaingan Usaha dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha atau KPPU. Program Kepatuhan Persaingan Usaha ini hadir bertujuan mendukung perusahaan dalam menjaga etika bisnis dan budaya persaingan sehat, menjaga reputasi perusahaan, serta meningkatkan kepercayaan dari para pemangku kepentingan.

Neneng Goenadi, Country Managing Director Grab Indonesia mengatakan, pencapaian ini menjadi bukti konkret dari komitmen Grab Indonesia dalam menjalankan prinsip persaingan usaha yang sehat dan kondusif. “Kami percaya akan pentingnya tata kelola perusahaan yang baik dengan menerapkan, mengawasi, dan menyesuaikan program kepatuhan persaingan usaha secara berkelanjutan,” kata Neneng Goenadi, Country Managing Director Grab Indonesia dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (25/3/2024).

Berkaitan dengan komtimen itu, sejak tahun 2021, manajemen Grab Indonesia secara rutin telah melaksanakan berbagai inisiatif, termasuk mengikuti forum eksekutif untuk meningkatkan pemahaman mengenai peraturan dan prinsip persaingan usaha yang berlaku. Hal itu dilakukan dengan mengadakan talkshow dan pelatihan bersama pelaku UMKM lokal, serta mengundang KPPU untuk memberikan pelatihan kepatuhan terhadap persaingan usaha yang sehat kepada ribuan karyawan Grab Indonesia.

BACA JUGA: Grab For Business: Tingkatkan Produktivitas Tim untuk Perusahaan Anda

Sementara itu, Aru Armando, Wakil Ketua KPPU menyampaikan apresiasi atas langkah konkret yang telah diambil oleh Grab Indonesia dalam mengikuti program kepatuhan persaingan usaha. Ia menekankan bahwa hal ini menunjukkan komitmen Grab Indonesia dalam menerapkan prinsip persaingan usaha yang sehat di industri.

“Sebagai perusahaan teknologi pertama yang mendapatkan penetapan atas program ini, saya berharap bahwa pencapaian ini akan menjadi dorongan bagi perusahaan teknologi lainnya,” katanya.

BACA JUGA: Grab Gandeng KPPU Dukung Kepatuhan Persaingan Usaha

Program Kepatuhan Persaingan Usaha sendiri diatur dalam Peraturan KPPU RI No 1 Tahun 2022. Program ini menjadi bagian dari upaya pencegahan KPPU RI atas potensi terjadinya pelanggaran terhadap UU No. 5/1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Sertifikat yang diperoleh dari Program Kepatuhan Persaingan Usaha akan berlaku selama 5 tahun.

Mohammad Reza, Anggota KPPU, juga menambahkan bahwa sejak diluncurkan pada Maret 2022, KPPU telah mengeluarkan 16 penetapan program kepatuhan persaingan usaha, dengan total pendaftar sebanyak 48 perusahaan dari berbagai sektor seperti manufaktur, telekomunikasi, konstruksi, dan jasa.

Dengan mendapatkan sertifikat ini, Grab Indonesia telah menegaskan komitmennya untuk terus berkontribusi dalam menciptakan lingkungan bisnis yang adil dan sehat di Indonesia.

Editor: Eric Iskandarsjah

Related