Impor Pakaian Bekas Ancam Nasib 1 Juta Pekerja Tekstil

marketeers article
Ilustrasi thrifting. Sumber gambar: 123rf.

Indonesia terus berupaya memerangi praktik impor pakaian bekas atau thrifting lantaran menimbulkan berbagai dampak negatif. Selain meningkatkan jumlah sampah, thrifting dapat mengancam keberlangsungan ekonomi nasional dan serapan tenaga kerja.

Teten Masduki, Menteri Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (MenKopUKM) menuturkan dengan adanya thrifting nasib 1 juta pekerja tekstil nasional terancam. Hal ini lantaran impor ilegal pakaian bekas bisa membunuh keberlangsungan bisnis banyak UKM.

BACA JUGA: Pengusaha Ungkap Impor Baju Bekas Pangkas 30% Pekerja Tekstil

Adapun penyebabnya adalah industri tekstil dan produk tekstil (TPT), pengolahan kulit dan alas kaki didominasi oleh sektor mikro dan kecil, yaitu sebesar 99,64% berdasarkan data Sensus Badan Pusat Statistik (BPS) pada tahun 2020.

“Jika sektor ini terganggu, akan ada banyak orang kehilangan pekerjaan. Sebab, pada 2022 proporsi tenaga kerja yang bekerja di industri TPT dan alas kaki pada industri besar dan sedang (IBS) menyumbang 3,45% dari total angkatan kerja. Pelaku UKM yang menjalankan bisnis pakaian mencapai 591.390 dan menyerap 1,09 juta tenaga kerja,” kata Teten melalui keterangannya, Senin (27/3/2023).

Menurutnya, fenomena aktivitas impor ilegal pakaian bekas masih marak di Indonesia. Terbukti, sejak 2019 sampai Desember 2022, kantor Bea Cukai melalui kantor penindak di Batam telah menindak 231 impor ilegal pakaian bekas.

BACA JUGA: Kemendag Musnahkan Impor Barang Bekas Senilai Rp 10 Miliar

Tak hanya itu, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Entikong juga telah melakukan sebanyak 82 penindakan, KPPBC Tanjung Priok 78 penindakan, dan KPPBC Sintete 58 penindakan. Ada pula KPPBC Tanjung Pinang 52 penindakan, KPPBC Teluk Nibung 33 penindakan, KPPBC Tanjung Balai Karimun 32 penindakan, KPPBC Ngurah Rai 25 penindakan dan KPPBC Atambua 23 penindakan.

Impor ilegal pakaian bekas di Indonesia juga bisa mengganggu pendapatan negara. Berdasarkan data BPS pada tahun 2022, sektor industri pengolahan menyumbang 18,34% dari produk domestik bruto (PDB) menurut lapangan usaha harga berlaku, yang mana Industri Pengolahan TPT berkontribusi sangat besar, yaitu Rp 201,46 triliun atau 5,61% PDB. 

Sementara itu, sektor industri pengolahan dan industri pengolahan barang dari kulit dan alas kaki berkontribusi Rp 48,125 triliun atau 1,34% PDB industri pengolahan. Teten menegaskan aktivitas tersebut juga bisa membuat Indonesia kebanjiran limbah tekstil. 

Pada tahun 2022, berdasarkan data dari Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), tekstil menyumbang sekitar 2,54% dari total sampah nasional berdasarkan jenis sampahnya. Estimasinya mencapai 1,7 ribu ton per tahun sumbangan sampah tekstil yang semakin menggunung.

“Berkaca dari laporan Greenpeace berjudul Poisoned Gifts, sebanyak 59 ribu ton sampah tekstil didatangkan ke Chile dari berbagai penjuru dunia. Ironisnya, sampah-sampah ini menumpuk hingga menjadi gunung di Atacama. Kebanyakan sampah-sampah tekstil ini juga berasal dari pakaian bekas impor yang tidak terjual lagi,” tuturnya.

Editor: Ranto Rajagukguk

Related