Kadin dan Muhammadiyah Luncurkan Buku Bangkitnya Kewirausahaan Sosial di Indonesia

Kamar dan Industri (Kadin) Indonesia bersama Muhammadiyah meluncurkan buku bertajuk Bangkitnya Kewirausahaan Sosial di Indonesia. Buku tersebut menekankan peran penting model bisnis yang menggabungkan misi sosial dengan penciptaan keuntungan.
Arsjad Rasjid, Ketua Umum Kadin Indonesia menjelaskan model bisnis kewirausahaan sosial tersebut, mencerminkan nilai-nilai ekonomi Pancasila serta budaya gotong-royong di Tanah Air. Prinsip yang mencerminkan kearifan lokal Indonesia membawa dampak yang luar biasa saat diaplikasikan pada model bisnis.
BACA JUGA: Indonesia Jadi Anggota BRICS, Begini Kata Kadin
“Kewirausahaan sosial menghadirkan keseimbangan antara penciptaan laba sebagai syarat keberlanjutan bisnis, serta dampak sosial untuk pemerataan kesejahteraan. Implementasi model bisnis ini secara luas, diharapkan mampu menjadi katalis pertumbuhan ekonomi secara adil, merata serta berkelanjutan,” kata Arsjad melalui keterangan resmi, Senin (13/1/2025).
Arsjad menambahkan kewirausahaan sosial juga menjadi instrumen efektif dalam mencapai Sustainable Development Goals (SDGs) dengan menarik investasi berdampak yang dapat disalurkan ke sektor-sektor strategis. Pada periode 2013-2020, tercatat sebanyak 83 investasi telah disalurkan oleh impact investor atau investor berdampak dengan total modal sebesar US$ 267 juta atau sekitar Rp 3,8 triliun.
BACA JUGA: Sukseskan Program B40, Kadin Usul Salurkan Subsidi
“Melihat potensi besar tersebut, perlu adanya rekomendasi strategis kepada pemerintah, investor, serta pelaku usaha untuk mengembangkan ekosistem kewirausahaan sosial sebagai bagian integral dari strategi nasional pencapaian SDGs,” katanya.
Komitmen Kadin Indonesia untuk mendukung pengembangan kewirausahaan sosial juga terwujud dalam advokasi kebijakan melalui Kementerian Hukum untuk mendorong pengakuan hukum atas sektor ini. Secara spesifik, Kadin Indonesia mendorong adanya klasifikasi pencatatan secara resmi bagi kewirausahaan sosial.
Upaya ini turut membantu kewirausahaan sosial untuk mendapatkan pengakuan dari berbagai pemangku kepentingan, termasuk dari para investor berdampak. Hasilnya, Kementerian Hukum telah mengembangkan aplikasi AHU Online yang memungkinkan pelaku usaha sosial untuk mencantumkan status kewirausahaan sosial mereka dalam profil perusahaan dan akta di aplikasi.
Mengambil studi kasus Muhammadiyah sebagai pelopor kewirausahaan sosial di Indonesia sejak 1912, salah satu poin kunci keberhasilan sektor ini adalah dengan menanamkan nilai gotong royong dalam model bisnis yang mandiri dan berkelanjutan. Melalui ribuan sekolah, universitas, rumah sakit, dan lembaga sosial lainnya, Muhammadiyah terus berkontribusi dalam membangun masyarakat dan ekonomi berbasis prinsip syariah dan kewirausahaan sosial.
“Buku ini mengabadikan kontribusi tersebut, sekaligus menjadi inspirasi bagi dunia usaha untuk menjadikan kewirausahaan sosial sebagai bagian dari solusi transformasi sosial di Indonesia,” kata Arsjad.
Haedar Nashir, Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah menambahkan Muhammadiyah sebagai organisasi sosial keagamaan memiliki banyak amal usaha yang bergerak dalam bidang pendidikan, kesehatan, sosial, dan ekonomi yang siap untuk berperan aktif dalam mendukung sektor ekonomi melalui program-program yang berorientasi pada pemberdayaan umat dan masyarakat.
“Muhammadiyah dan Kadin Indonesia bersama-sama akan memperkuat peran serta ekonomi umat dalam mencapai kesejahteraan yang merata,” tuturnya.
Editor: Ranto Rajagukguk