KADIN Sampaikan Sikap Jelang Kenaikan PPN Mulai 1 April 2022

marketeers article

Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Indonesia menyampaikan sikap jelang penerapan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 11% mulai 1 April 2022. Ketua Umum KADIN Arsjad Rasidi saat menemui awak media pada Selasa (15/3/2022), menyatakan organisasi yang dipimpinnya mendukung penuh langkah Pemerintah dalam menaikkan PPN.

Sikap KADIN Indonesia dalam mendukung kenaikan PPN, menurut Arsjad, selaras dengan upaya bersama menjaga pemulihan ekonomi selepas masa pandemi. Termasuk upaya pemerintah dalam menekan defisit Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) menjadi 3% pada tahun 2023, melalui peningkatan pemasukan dari sektor pajak.

“KADIN merekomendasikan agar seluruh barang kebutuhan pokok, jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa pelayanan sosial, dan aktivitas ekonomi strategis lainnya tetap mendapatkan fasilitas berupa pembebasan PPN. Kami juga mendorong agar upaya pemerintah untuk mengenakan PPN final dengan tarif rendah dan administrasi sederhana untuk segera dilaksanakan dan membantu pelaku usaha,” kata Arsjad.

Arsjad menambahkan penerapan tarif PPN rendah tersebut utamanya diperlukan oleh kalangan pelaku usaha kecil menengah (UKM). KADIN Indonesia juga menyampaikan harapan penerapan kenaikan PPN mulai April 2022 nanti, diiringi dengan penguatan perlindungan sosial kepada masyarakat jelang kenaikan kebutuhan selama bulan Ramadan hingga Idulfitri mendatang.

Salah satunya dengan memberikan fasilitas berupa PPN ditanggung pemerintah (DTP) untuk sejumlah komoditas pokok seperti minyak goreng dan gula pasir. KADIN Indonesia juga menyebut perlunya penambahan nilai bantuan langsung tunai (BLT) untuk menjaga daya beli masyarakat, selepas kenaikan PPN nanti.

Dalam kesempatan yang sama, Arsjad juga mengimbau seluruh pelaku usaha agar tidak menaikkan harga barang dan jasa bersamaan dengan penerapan kebijakan PPN baru ini. Komitmen tersebut juga sebaiknya dibarengi dengan upaya menjaga ketersediaan barang, utamanya kebutuhan pokok, sehingga kelangkaan dan lonjakan harga tidak terjadi.

Kementerian Keuangan Republik Indonesia (Kemenkeu) pada Oktober lalu mengungkap kenaikan tarif PPN secara bertahap menjadi 11% pada April 2022 serta 12% sebelum Januari 2025. Langkah tersebut didasarkan pada Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang sudah disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.

Editor: Muhammad Perkasa Al Hafiz

Related