Kemendag Panggil Daihatsu soal Skandal Uji Keselamatan

marketeers article
Sumber: PT Astra Daihatsu Motor

Kementerian Perdagangan (Kemendag) melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Ditjen PKTN) memanggil PT Astra Daihatsu Motor (ADM) untuk meminta klarifikasi terkait maraknya pemberitaan dugaan skandal uji keselamatan kendaraan. Upaya ini dilakukan untuk melindungi konsumen otomotif di Indonesia.

Moga Simatupang, Direktur Jenderal PKTN mendesak ADM lebih memperhatikan kendaraan bermotor yang diproduksi dan dipasarkan di Indonesia agar aman digunakan oleh konsumen Indonesia.

BACA JUGA: Hingga November 2023, Penjualan Daihatsu Capai 179 Ribu Unit

“Sebagai ketegasan pemerintah dalam perlindungan konsumen, Kementerian Perdagangan akan terus melakukan pembinaan kepada pelaku usaha akan pentingnya keamanan dan keselamatan produk yang diperdagangkan,” kata Moga melalui keterangannya, dikutip Selasa (2/1/2024).

Menurutnya, Ditjen PKTN berwenang memastikan terpenuhinya kewajiban pelaku usaha terhadap keselamatan konsumen atas barang yang diperdagangkan di Indonesia. Dalam hal ini, kendaraan bermotor yang dipasarkan ADM berkaitan erat dengan keamanan, kenyamanan, dan keselamatan konsumen.

BACA JUGA: Fuso, Daihatsu dan Isuzu Bakal Tingkatkan Ekspor Mobil

“Sembari menunggu hasil uji pencuplikan (sampling) yang akan dilakukan Kementerian Perhubungan, konsumen diharapkan tetap tenang dan menggunakan kendaraannya seperti biasa. Kementerian Perdagangan dan pemangku kepentingan lainnya akan terus berupaya menegakkan perlindungan konsumen,” ujarnya.

Sementara itu, Executive Officer Corporate Function Directorate ADM Johan memastikan semua kendaraan yang diproduksi, didistribusikan, dan dipasarkan di Indonesia tidak memiliki masalah kualitas dan keselamatan serta memenuhi regulasi yang berlaku di Indonesia. Selain itu, pengiriman domestik sudah dilakukan mulai 22 Desember 2023.

Kemudian, ADM juga telah kembali melakukan pengiriman secara normal mulai 26 Desember 2023 ke lebih dari 60 negara tujuan ekspor yang telah memberikan konfirmasi karena telah disetujui otoritas negara tujuan ekspor.

“Produk-produk Daihatsu di Indonesia telah memenuhi syarat teknis keselamatan dan keamanan sesuai dengan standar ketentuan di Indonesia. Selain itu, produk yang diisukan tersebut dapat dipastikan tidak diperdagangkan di Indonesia,” ujar Johan.

Johan menyampaikan produk Daihatsu di Indonesia tidak terkait dengan yang terjadi di Jepang. Produk Daihatsu di Indonesia sudah dilakukan pengujian oleh pihak terkait untuk memastikan kendaraan benar-benar dalam keadaan aman.

“ADM memiliki layanan surat elektronik di [email protected] dan pusat panggilan 1500898 sebagai bentuk penyelenggaraan perlindungan konsumen. Layanan tersebut untuk mempermudah konsumen dalam memperoleh informasi dan menyampaikan pengaduan,” tuturnya.

Editor: Ranto Rajagukguk

Related