KPK Gelar Diskusi Peningkatan Response Rate Survei Penilaian Integritas

marketeers article
Integrity word cloud concept with honesty trust related tags

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggelar Survei Penilaian Integritas (SPI). Kegiatan penelitian tahunan yang dilakukan sejak tahun 2007 ini menjadi model yang diadopsi dan dikembangkan dari model Integrity Assessment Anti Corruption and Civil Rights Commission (ACRC) Korea.

Kegiatan Survei Penilaian Integritas dilakukan dengan cara memetakan tingkat integritas/korupsi pada organisasi publik seperti kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah. Hasil survei kemudian digunakan sebagai dasar pijakan bagi kegiatan perbaikan integritas dan anti korupsi di sektor publik oleh instansi yang melakukan penilaian ataupun pihak terkait.

Pada tahun 2016, SPI dilakukan di 64 organisasi dan 36 organisasi pada tahun 2017. Kemudian pada tahun 2018, KPK melaksanakan SPI pada 26 pemerintah provinsi dan kementerian/lembaga, pada tahun 2019 SPI dilakukan terhadap 127 K/L/PD (27 Kementerian/Lembaga, 15 Pemerintah Provinsi, dan 85 Pemerintah Kabupaten/Kota). Pada tahun 2020, di tengah kondisi pandemic COVID 19, KPK melakukan piloting SPI secara elektronik di lima Kementerian/Lembaga, empat Pemerintah Provinsi, dan tiga Pemerintah Kabupaten/Kota.

Seiring dengan perkembangan kemajuan teknologi dan semakin besarnya jumlah Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah yang menjadi peserta SPI, SPI 2021 akan dilaksanakan dengan mengoptimalkan penggunaan perangkat teknologi dan informasi dalam hal ini menggunakan survei elektronik. 

Digelar pada periode Juni-Oktober 2021, SPI tahun ini memercayakan MarkPlus Insight sebagai penyelenggara survei kuantitatif tersebut. Sekitar 80% Pemerintah Daerah akan dilakukan SPI dengan cara elektronik dan daerah dengan infrastruktur terbatas akan dilakukan dengan cara face to face

Dengan demikian, pemetaan risiko korupsi pun dapat dilakukan secara lebih efektif, efisien, dan menggambarkan keadaan Integritas dalam suatu lembaga publik sesuai dengan kenyataan.

Bagi Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah, kegiatan ini bermanfaat sebagai platfom pengukuran efektivitas kegiatan anti korupsi. Selain itu, lembaga tersebut juga bisa mengidentifikasi prioritas area perbaikan yang rentan terhadap korupsi dan peningkatan kepercayaan publik melalui penyampaian hasil secara berkala. 

SPI diharapkan dapat menciptakan lingkungan organisasi publik (Kementerian/Lembaga/Pemerintah daerah) dapat secara sukarela melakukan aktivitas yang ditujukan untuk meningkatkan integritas. Termasuk di dalamnya adalah melakukan penilaian mandiri (self assessment). Hal ini sejalan dengan peran KPK untuk menjadi mekanisme pemicu/pemantik kegiatan kegiatan anti korupsi. 

Penciptaan lingkungan tersebut dilakukan juga melalui penyampaian hasil SPI secara berkala kepada publik. Survei dilakukan dengan menanyakan kondisi integritas organisasi pada tiga pemangku kepentingan, yaitu pegawai, pengguna layanan dan eksper.

Related