Memahami Prinsip Portabilitas Program JKN-KIS BPJS Kesehatan

marketeers article
Handsome young businessman using smartphone on night city and forex chart background. Double exposure. Fund management concept

Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan bertujuan untuk memberikan kepastian perlindungan dan kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat. Salah satu prinsip BPJS dalam menyelenggarakan Program JKN-KIS adalah portabilitas.

“Di dalam prinsip portabilitas, BPJS Kesehatan memberikan jaminan yang berkelanjutan meskipun peserta berpindah pekerjaan atau tempat tinggal selama masih di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia,” jelas Kepala BPJS Kesehatan Cabang Jakarta Barat Diah Sofiawati dalam siaran resminya.

Diah menjelaskan selama peserta mengikuti prosedur yang telah ditetapkan, maka peserta dapat berobat di manapun berada. Perpindahan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dapat dilakukan oleh peserta setelah terdaftar lebih dari tiga bulan.

Jika peserta pindah domisili atau dalam penugasan/pelatihan dalam waktu kurang dari tiga bulan, juga dapat mengurus penggantian FKTP dengan melengkapi berkas yang dibutuhkan.

“Jika memang peserta dalam kondisi darurat medis yang memerlukan pelayanan gawat darurat dapat langsung memperoleh pelayanan di setiap fasilitas kesehatan manapun,” tutup Diah.

 

Editor: Eko Adiwaluyo

Related