Mengenal Hukum Pajak: Pengertian dan Jenis-jenisnya

marketeers article
Ilustrasi hukum pajak. (Sumber: 123rf)

Hukum pajak adalah istilah yang berkaitan tentang hak dan kewajiban wajib pajak dan pemerintah selaku pemungut pajak. Sementara itu, pajak merupakan iuran wajib kepada negara yang bersifat memaksa sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Seperti yang disampaikan sebelumnya, pajak merupakan pungutan yang harus berdasarkan peraturan dalam hal ini adalah Undang-Undang (UU). Sebab, hakikatnya pajak adalah beban yang akan dipikul bersama oleh rakyat, sehingga proses perumusannya pun memerlukan peran masyarakat.

Dari pembayaran pajak tersebut imbalan tidak diberikan secara langsung namun digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Dengan demikian, dana yang diterima dari pemungutan pajak tidak pernah ditujukan untuk suatu pengeluaran khusus.

BACA JUGA Digitalisasi Pelaporan Pajak di Indonesia Melalui VIDA Sign

Sementara itu, hukum pajak adalah sekumpulan peraturan yang mengatur hak dan kewajiban wajib pajak dan pemerintah. Hukum pajak juga merupakan satu produk hukum dan menjadi bagian dari ilmu hukum yang membahas mengenai hak dan kewajiban perpajakan dari sisi wajib pajak ataupun pemerintahan.

Merupakan salah satu produk hukum, maka hukum pajak tak terlebih dari adanya sanksi hukum sebagai konsekuensi apabila pemerintah atau wajib pajak melanggar peraturan pajak tersebut. Adapun konsekuensi yang dimaksud, yakni sanksi hukum berupa sanksi administrasi dan sanksi pidana.

Dengan begitu, adanya peraturan dalam hukum pajak ini mampu mengatur hubungan antara pemerintah dengan wajib pajak. Berikut ini jenis-jenis hukum pajak dilansir dari laman resmi Kementerian Keuangan:

BACA JUGA Dapat Kelonggaran Kredit Pajak, Tesla Mulai Naikkan Harga Mobil Listrik

1. Hukum pajak material

Hukum pajak material adalah memuat norma-norma yang menerangkan antara lain keadaan, perbuatan, peristiwa hukum yang dikenai pajak (objek pajak), siapa yang dikenakan pajak (subjek), berapa besar pajak yang harus dibayar (tarif pajak), serta segala sesuatu tentang timbul dan hapusnya utang pajak, dan hubungan hukum antara pemerintah dan wajib pajak.

2. Hukum pajak formal

Hukum pajak formal ialah memuat bentuk atau tata cara untuk mewujudkan hukum material menjadi kenyataan. Hukum formal memuat antara lain:

BACA JUGA Dapat Kelonggaran Kredit Pajak, Tesla Mulai Naikkan Harga Mobil Listrik

– Tata cara penyelenggaraan (prosedur) penetapan suatu utang pajak.

– Hak fiskus untuk mengadakan pengawasan terhadap wajib pajak mengenai keadaan, perbuatan, dan peristiwa yang menimbulkan utang pajak.

– Kewajiban wajib pajak misalnya menyelenggarakan pembukuan/pencatatan, dan hak-hak Wajib Pajak misalnya mengajukan keberatan atau banding.

Demikianlah pembahasan mengenai hukum pajak serta jenis-jenis yang berkaitan dengan hak dan kewajiban wajib pajak dan pemerintah selaku pemungut pajak.

Editor: Ranto Rajagukguk

Related