Monopoli Pasar Smartpone, Apple Digugat Departemen Kehakiman

marketeers article
Ilustrasi produk Apple. (FOTO: 123RF)

Departemen Kehakiman Amerika Serikat (AS) dan 15 negara bagian pada hari Kamis menggugat Apple dengan tuduhan bahwa pembuat iPhone tersebut telah melakukan monopoli pasar ponsel pintar, merugikan pesaing-pesaing kecil, dan meningkatkan harga.

Apple dan perusahaan teknologi lain digugat oleh regulator, termasuk Google milik Alphabet, Meta Platforms (META.O), dan Amazon.com. “Masyarakat tidak seharusnya harus membayar harga yang lebih tinggi karena perusahaan melanggar undang-undang antitrust. Jika dibiarkan tanpa tantangan, Apple hanya akan terus memperkuat monopoli ponsel pintarnya,” kata Jaksa Agung Merrick Garland dikutip dari Reuters, Jumat (22/3/2024).

Departemen Kehakiman menyatakan bahwa Apple membebankan harga hingga US$ 1.599 untuk sebuah iPhone dan meraup keuntungan lebih besar dari yang lain di industri tersebut. Para pejabat juga mengatakan bahwa Apple membebankan berbagai mitra bisnis, mulai dari pengembang perangkat lunak hingga perusahaan kartu kredit dan bahkan pesaingnya seperti Google.

BACA JUGA: Update iOS 17.4 Kena Malfungsi Autocorrect, Apple Siapkan Versi Baru

Departemen Kehakiman berupaya untuk membatalkan model bisnis tersebut dengan memaksa Apple untuk menawarkan kepada pengguna lebih banyak pilihan tentang bagaimana aplikasi dapat terhubung ke perangkat keras yang didesain oleh Apple.

Terkait gugatan ini, Apple membantah tuduhan yang diajukan oleh pemerintah. Perusahaan yang berbasis di Kaliforni itu pun menilai gugatan ini akan menghambat inovasi teknologi.

“Gugatan hukum ini mengancam siapa kita dan prinsip-prinsip yang membedakan produk Apple di pasar yang sangat kompetitif. Jika berhasil, hal itu akan menghambat kemampuan kami untuk menciptakan teknologi yang diharapkan konsumen,” kata juru bicara Apple yang tidak disebutkan namanya.

BACA JUGA: Lewat Google, Apple Bakal Tanamkan AI Gemini ke iPhone

Gugatan sepanjang 88 halaman, yang diajukan di Pengadilan Federal AS di Newark, New Jersey, menyatakan bahwa fokus gugatan yang diajukan adalah untuk membebaskan pasar ponsel pintar dari perilaku antikompetitif dan mengembalikan persaingan untuk menurunkan harga ponsel pintar bagi konsumen, mengurangi biaya bagi pengembang, dan mempertahankan inovasi untuk masa depan.

Belum jelas perubahan spesifik apa yang diinginkan Departemen Kehakiman. Tapi, gugatan tersebut meminta pengadilan untuk mencegah Apple menggunakan kontrolnya atas distribusi aplikasi, kontrak, dan penggunaan antarmuka perangkat lunak pribadi untuk merugikan pesaing.

 

Editor: Eric Iskandarsjah

Related

award
SPSAwArDS