“Nazar Pemilu” Trending di X, Apa Maknanya?

marketeers article
Ilustrasi saat mengucapkan nazar pemilu (Foto: 123rf)

Tagar Nazar Pemilu masih menjadi trending topic di X hingga, Minggu (7/1/2024) siang dengan total lebih dari 300.000 cuitan. Topik ini menunjukkan diskusi atau sentimen terkait Pilpres 2024, sebagaimana disampaikan Founder Drone Emprit, Ismail Fahmi.

Melalui akun X @ismailfahmi, ia menjabarkan hasil analisis dari #nazarpemilu. Hasilnya, tagar tersebut digunakan oleh warganet untuk berjanji melakukan sesuatu apabila pasangan calon tertentu menang dalam Pilpres 2024.

Dalam keseluruhan analisis ini, terlihat bahwa tagar #Nazarpemilu menjadi sarana untuk menyampaikan harapan, dukungan, dan komitmen dari masyarakat terhadap pasangan calon tertentu,” cuitnya.

BACA JUGA: “Dislepatch” yang Trending di X Ternyata Parodikan Dispatch, Apa Itu?

Di sisi lain, ada pula warganet yang menyoroti makna nazar dalam Islam. Seperti yang salah satunya ditulis oleh akun @Yoba***, “Hati hati aja, dalam Islam Kalau kita bernazar, itu harus ditunaikan/dilaksanakan jika nazar kita dikabulkan oleh Allah SWT., jika tdk dilaksanakan maka akan berdosa dan statusnya jadi hutang.”

Lantas, sebenarnya apa makna dari nazar itu sendiri?

Arti Nazar dan Ketentuannya

Melansir situs islam.nu.or.id, nazar secara bahasa berarti janji melakukan hal baik atau buruk. Adapun menurut pengertian syara’, nazar adalah menyanggupi melakukan ibadah yang bukan merupakan hal wajib bagi seseorang.

Berdasarkan pengertian di atas, maka tidak sah hukumnya bila seseorang bernazar melakukan hal yang mubah, makruh, dan haram. Begitu juga tidak sah jika bernazar melakukan sesuatu yang wajib, seperti salat lima waktu.

BACA JUGA: Park Ahn Nice Trending di X, Anies Baswedan Jadi Perbincangan Gen Z

Salah satu syarat sahnya nazar adalah lafaz nazar harus mengandung sebuah kepastian untuk menyanggupi melakukan suatu hal. Misalnya, perkataan yang mengandung sebuah kepastian seperti, 

“Jika saya peringkat satu, saya akan memberi hadiah pada ibu.”

Sebaliknya, bila perkataan tidak mengandung kepastian untuk melakukan suatu hal, maka tidak dikategorikan sebagai nazar. Misalnya, seseorang mengatakan, “Jika saya lulus sekolah, kemungkinan besar saya akan memberikan motor saya.”

Saat seseorang bernazar akan menunaikan ibadah tertentu dengan penyebutan secara umum, maka yang wajib dilakukan adalah sebatas sesuatu yang dapat dinamai sebagai perbuatan ibadah tersebut.

Editor: Ranto Rajagukguk

Related