OJK Kembali Temukan 80 Perusahaan Pinjol Ilegal

marketeers article
Ilustrasi pinjaman online. Sumber gambar: 123rf.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui satuan tugas waspada investasi (SWI) kembali menemukan perusahaan investasi, pegadaian swasta, dan pinjaman online ilegal. Tercatat, ada sembilan entitas investasi dan pegadaian swasta, serta 80 pinjaman online ilegal.

Tongam L Tobing, Ketua SWI mengatakan beroperasinya perusahaan-perusahaan tanpa pengawasan otoritas terkait berpotensi merugikan masyarakat. Dia bilang penanganan terhadap entitas investasi ilegal tersebut dilakukan sebelum adanya pengaduan dari korban.

BACA JUGA: Reksa Dana, Investasi Menarik bagi Pemula

Adapun informasi mengenai hal tersebut diperoleh berasal dari pemantauan aktivitas yang sedang marak di masyarakat lewat media sosial, website dan YouTube (data crawling) melalui big data center aplikasi waspada investasi.

“SWI senantiasa hadir melindungi masyarakat agar terhindar dari kegiatan dan aktivitas penawaran investasi yang tidak berizin dan penipuan berkedok investasi,” kata Tongam melalui keterangannya, Kamis (29/12/2022).

BACA JUGA: Apa Itu Investasi? Pengertian dan Jenisnya

Menurutnya, penanganan terhadap investasi ilegal dilakukan secara bersama-sama oleh seluruh anggota SWI dari 12 kementerian dan lembaga. SWI bukan aparat penegak hukum, sehingga tidak dapat melakukan proses hukum.

Selain menghentikan dan mengumumkan kepada masyarakat, SWI juga melakukan pemblokiran terhadap situs, website, maupun aplikasi dan menyampaikan laporan informasi ke Bareskrim Polri. Menanggapi beberapa informasi yang beredar di masyarakat tentang adanya larangan SWI bagi korban investasi ilegal menarik dananya, Tongam mengatakan SWI tidak pernah melarang hal tersebut.

“Setiap entitas yang dihentikan kegiatannya oleh satgas waspada investasi diperintahkan untuk mengembalikan kerugian masyarakat. Jangan mudah percaya dengan alasan yang dibuat oleh pelaku investasi ilegal. Apabila pelaku mempersulit penarikan dana, segera lapor ke Polisi,” ujarnya.

Tongam melanjutkan pemberantasan terhadap investasi ilegal sangat tergantung pada peran serta masyarakat. Sepanjang masyarakat masih tergiur dengan penawaran bunga tinggi tanpa melihat aspek legalitas dan kewajaran, maka para pelaku akan terus bermunculan dengan modus-modus baru.

Selain itu, SWI juga melakukan normalisasi terhadap koperasi simpan pinjam (KSP) Simpanan Lancar Indonesia (KSP Suku Planet) untuk selanjutnya dilakukan pembinaan oleh Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (KemenKop UKM).

“Masyarakat dapat melakukan pengecekan legalitas dengan mengunjungi website dari otoritas yang mengawasi atau cek apakah pernah masuk dalam daftar entitas yang dihentikan oleh Satgas Waspada Investasi melalui minisite waspada investasi. Kami meminta kepada masyarakat untuk memastikan legalitas usaha gadai swasta dan hanya bertransaksi dengan usaha gadai yang terdaftar di OJK,” tuturnya.

Editor: Ranto Rajagukguk

Related