Overdraft Bank, Fasilitas Kredit untuk Tarik Uang Melebihi Saldo

marketeers article
Ilustrasi overdraft bank. (FOTO: 123rf)

Overdraft bank adalah fasilitas kredit yang diberikan oleh bank kepada nasabahnya untuk menarik uang melebihi saldo yang ada di rekening tabungan atau giro. Fasilitas ini bisa menjadi solusi sementara untuk membantu kebutuhan keuangan sehari-hari ketika nasabah tidak memiliki cukup saldo di rekening.

Apa yang dimaksud dengan overdraft bank?

Dalam overdraft bank, bank memberikan batasan maksimal dalam jumlah yang dapat ditarik nasabah, tergantung pada riwayat kredit nasabah, jumlah pendapatan, dan kemampuan pembayaran nasabah. Nasabah bisa menarik uang hingga batas maksimal tersebut, namun harus membayar kembali jumlah yang dipinjam beserta bunga dan biaya lainnya.

Overdraft bank sangat berguna dalam situasi darurat atau ketika nasabah membutuhkan uang tunai secara mendadak dan tidak memiliki cukup saldo di rekening. Dalam situasi ini, overdraft bank dapat memberikan solusi sementara tanpa harus meminta pinjaman dari pihak lain atau menjual aset yang dimiliki.

Namun, nasabah harus berhati-hati dalam menggunakan fasilitas overdraft bank karena bunga dan biaya administrasi yang dikenakan bisa sangat tinggi. Jika nasabah tidak mampu membayar kembali jumlah yang dipinjam sesuai dengan waktu yang ditentukan, maka akan dikenakan bunga yang lebih tinggi dan denda keterlambatan pembayaran.

BACA JUGA: Salurkan Kredit Rp 146,12 Triliun, NPL Bank BTPN Hanya 1,43%

Sebelum menggunakan fasilitas overdraft bank, nasabah harus mempertimbangkan kemampuan dalam membayar kembali jumlah yang dipinjam beserta bunga dan biaya lainnya. Nasabah juga harus memperhatikan batas maksimal yang diberikan oleh bank dan memastikan bahwa jumlah yang dipinjam tidak melebihi batas tersebut.

Apa itu rekening pinjaman?

Rekening pinjaman adalah jenis rekening bank yang digunakan untuk meminjam uang dari bank atau lembaga keuangan lainnya. Ketika membuka rekening pinjaman, bank atau lembaga keuangan tersebut akan memberikan sejumlah uang sebagai pinjaman yang harus dibayar kembali dalam jangka waktu yang telah disepakati bersama.

BACA JUGA: Tumbuh 16%, Laba Bersih Bank BTPN Rp 3,10 Triliun pada 2022

Biasanya, untuk meminjam uang melalui rekening pinjaman, harus memenuhi syarat tertentu, seperti memiliki penghasilan tetap dan tidak memiliki catatan kredit buruk. Rekening pinjaman dapat digunakan untuk berbagai keperluan, seperti membeli kendaraan, rumah, atau modal usaha. 

Namun, sebelum membuka rekening pinjaman, pastikan bahwa memahami syarat dan ketentuan yang berlaku, termasuk tingkat bunga, biaya, dan jangka waktu pembayaran. Kesimpulannya, overdraft bank adalah solusi sementara dalam kebutuhan keuangan sehari-hari, namun harus digunakan dengan bijak dan hati-hati. 

Nasabah harus memperhatikan biaya-biaya yang terkait dengan fasilitas ini sebelum mengajukan permohonan dan harus memastikan bahwa mampu membayar kembali jumlah yang dipinjam sesuai dengan waktu yang ditentukan.

Editor: Ranto Rajagukguk

Related