Pacu Adopsi Kendaraan Listrik, Pemerintah Guyur Insentif Pajak

marketeers article
Rachmat Kaimuddin, Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves). Sumber gambar: Humas Kemenko Marves.

Pemerintah menyiapkan berbagai macam insentif pajak guna memacu produksi dan adopsi kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB). Langkah ini pun disambut positif dengan adanya rencana pembangunan pabrik perakitan kendaraan listrik (electric vehicle/EV) di Tanah Air.

Rachmat Kaimuddin, Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves) menjelaskan kebijakan ini sebenarnya sudah diterapkan sejak tahun lalu. Hanya saja, sosialisasinya masih belum begitu masif.

BACA JUGA: Citroen Bangun Pabrik Perakitan EV di Indonesia per 1 Juli 2024

“Tahun ini akan menjadi tahun yang istimewa untuk perkembangan ekosistem EV dalam negeri karena kita akan mendapatkan banyak opsi kendaraan EV yang tentunya akan menjadikan kendaraan EV menjadi jauh lebih terjangkau untuk khalayak luas,” kata Rachmat dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (1/3/2024).

Sebagaimana diketahui, Indonesia menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2023 yang mengatur pemberian insentif dalam bentuk bea masuk 0% impor akhir tahun lalu. Kemudian, ada pula pajak penambahan nilai barang mewah (PPnBM) 0% yang semuanya berlaku bagi impor KBLBB dalam keadaan utuh (completely built-up/CBU) dan completely knock down (CKD) dengan tingkat komponen dalam negeri (TKDN) 40%.

BACA JUGA: EV Makin Diminati, Pembiayaan Kendaraan Listrik Adira Naik 6 Kali Lipat

Perpres ini juga mengatur penyesuaian ketentuan TKDN KBLBB roda dua, tiga, dan empat atau lebih. Salah satunya adalah pergeseran ketentuan TKDN 60% dari tahun 2024 ke 2027. 

Produsen EV dapat menikmati paket insentif impor dan PPnBM tersebut hingga akhir 2025. Selanjutnya, produsen wajib memenuhi ketentuan produksi EV di dalam negeri atau utang produksi hingga akhir 2027. Hal ini sesuai dengan ketentuan TKDN yang berlaku.

“Paket insentif ini hadir sebagai win-win solution bagi Indonesia dan para investor atau produsen EV dunia. Di satu sisi, masyarakat Indonesia dapat menikmati lebih banyak opsi EV yang berkualitas dunia dengan harga yang kompetitif, di sisi lain para produsen dapat membangun fasilitas manufaktur di Indonesia sambil menguji coba produk EV mereka dan membangun pangsa pasar EV di Tanah Air,” ujarnya.

Editor: Ranto Rajagukguk

Related