Pandemi COVID-19 Sebabkan Kredit Macet di Sektor Perbankan

marketeers article
88136277 the hard work of an asian lawyer in a lawyers office. counseling and giving advice and prosecutions about the invasion of space between private and government officials to find a fair settlement.

COVID-19 berdampak pada kegiatan perbankan. Berbagai sektor bisnis terancam tidak dapat memenuhi kewajiban kredit dan berpotensi menjadi kredit macet atau NPL (nonpeforming loan). Ketika terakumulasi secara nasional, kondisi tersebut dapat menyebabkan permasalahan likuiditas di sektor keuangan.

Bank bjb sendiri mencatat nilai NPL sebesar 1,65% pada Maret 2020 dan terus naik selama masa pandemi COVID-19. Namun di sisi lain, jumlah kredit yang disalurkan oleh bank bjb pada April 2020 tumbuh 9,7% dibanding tahun lalu.

“Dalam arus lingkar makroekonomi, hampir semua sektor mengalami guncangan baik korporasi yakni pelaku usaha formal, pelaku usaha informal atau UKM, rumah tangga, pemerintah, maupun sektor keuangan,” ujar Yuddy Renaldi, Direktur Utama Bank bjb pada acara Government Roundtable Series COVID-19: New, Next, Post, Kamis (25/06/2020)

Untuk mendukung pengembangan UKM di Jawa Barat yang terdampak pandemi COVID-19, bank bjb sebagai bank daerah pun memfokuskan diri pada dua aspek, yaitu aspek pemberdayaan dan aspek pembiayaan UKM.

Pada aspek pemberdayaan, bank bjb memiliki program bjb Pesat atau Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat Terpadu. Sedangkan di aspek pembiayaan, terdapat program bjb Mesra atau Masyarakat Ekonomi Sejahtera.

Program bjb Pesat bertujuan untuk pembentukan wirausaha baru, pengingkatan kapasitas usaha, serta pelayanan sehat dan produktif. Dan, program bjb Mesra fokus pada pembiayaan pelaku sektor UKM yang sifatnya berupa rekomendasi.

“Kami juga memiliki program bjb KUR yang bertujuan untuk membantu para pelaku UKM yang visible namun belum bankable dalam mendapatkan fasilitas pembiayaan. Dan di tahun 2020, kami mendapatkan platfond sebesar Rp 1 triliun,” jelas Yuddy.

Yuddy juga menjelaskan, bank bjb baru membagikan dividen sebesar Rp 575 miliar yang disetujui oleh rapat umum pemegang saham (RUPS). Dividen tersebut akan dibagikan kepada 27 kabupaten/kota di Jawa Barat dan diharapkan dapat membantu pemerintah daerah dalam penanganan COVID-19.

Editor: Eko Adiwaluyo

Related