PPKM Dicabut, Industri Ritel Diproyeksikan Tumbuh 4,8%

marketeers article
Ilustrasi toko ritel. Sumber gambar: 123rf.

Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia memperkirakan industri ritel akan tumbuh 4,8% lantaran dicabutnya kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). Kebijakan yang telah diterapkan selama tiga tahun terakhir guna memutus mata rantai penyebaran virus COVID-19.

Arsjad Rasjid, Ketua Umum Kadin mengungkapkan, selama ini industri ritel menjadi sektor ekonomi yang sangat terdampak dengan adanya kebijakan PPKM. Dengan adanya kebijakan tersebut, setidaknya ada 1.500 gerai ritel gulung tikar selama periode Maret 2020 hingga Maret 2021.

“Industri ritel selama 2022 perlahan-lahan tumbuh. Namun, kini sektor perdagangan domestik tumbuh dengan baik. Badan Analisa Informasi dan Kebijakan (BAIK) Kadin memproyeksikan sektor ini akan tumbuh sebesar 4,4% hingga 4,8% pada tahun 2023,” kata Arsjad melalui keterangannya, Selasa (3/1/2023).

Menurut dia, dengan dibukanya kembali aktivitas masyarakat secara penuh turut menggerakkan roda perekonomian nasional, seperti industri pariwsata dan usaha mikro, kecil, dan menengah (UKM).

BACA JUGA: Luhut Sebut Belanja Produk Lokal Tembus Rp 584,59 Triliun

Tak hanya itu, di sektor kesehatan juga masih memiliki potensi untuk terus berkembang dengan penekanan lebih besar tindakan pencegahan seperti vaksin, perawatan jarak jauh, dan penggunaan teknologi untuk deteksi dini penyakit. Industri farmasi dan alat kesehatan juga diprediksi terus berkembang tahun depan.

“Pariwisata juga terlihat berada di jalur positif. Wisatawan mancanegara dan domestik telah bebas bepergian di Indonesia, hal ini mendorong peningkatan sektor akomodasi, makanan, dan minuman. Kami memproyeksikan pertumbuhan sektor ini bisa mencapai 4,2% pada tahun 2023,” ujarnya.

Lebih lanjut, Arjad menilai, pencabutan PPKM saat ini merupakan langkah yang sangat tepat. Sebab, selain pendemi telah terkendali kebijakan tersebut akan membuat ekonomi semakin bergeliat karena dibuka saat awal tahun.

“Mengenai pencabutan PPKM, buat kami sebagai usahawan, pelaku usaha, tentunya sangat menyambut baik rencana ini. Dengan dicabutnya PPKM, maka mobilitas masyarakat akan terus meningkat. Kondisi ini berpotensi meningkatkan konsumsi masyarakat juga mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia,” pungkasnya.

BACA JUGA: Kabar Baik! Pemerintah Resmi Cabut Kebijakan PPKM

Sebelumnya, Luhut Binsar Pandjaitan, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi RI mengatakan, meskipun PPKM sudah resmi ditarik, namun status kedaruratan kesehatan masyarakat dan bencana nasional COVID-19 masih berlaku lantaran kondisi ini bersifat global. Di Indonesia, aturan tersebut diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 11 dan Nomor 12 Tahun 2020.

“Setelah hampir tiga tahun sejak pandemi COVID-19, pemerintah memutuskan untuk menghentikan kebijakan pembatasan kegiatan masyarakat yang awalnya bertujuan untuk mencegah kolapsnya fasilitas kesehatan dan menahan laju kematian,” kata Luhut.

Luhut bilang, kebijakan PPKM yang diambil pemerintah tidak terlalu berdampak buruk bagi perekonomian nasional. Meskipun sempat menyentuh level minus dalam dua kuartal berturut-turut pada 2020, namun dapat kembali meroket ke level positif dalam waktu singkat. Bahkan, pada kuartal ketiga tahun 2022, pertumbuhan ekonominya berada di level 5,72% (year-on-year/yoy).

Related